Implmentasi Otonomi Khusus di Papua sudah berjalan 10 tahun. Namun dalam implementasinya masih belum sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua.
Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) 4 Pilar bertema “Review Sistem dan Implementasi Otonomi Khusus di Indonesia” yang diselenggarakan MPR dan Universitas Cenderawasih di Jayapura, Papua, Selasa dan Rabu, 8-9 Nopember 2011.
Dalam keynote speech, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengakui dalam implementasi Otsus Papua masih ada kesenjangan rasa keadilan.Otsus belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Papua.
“Implementasi Otsus di Papua belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Papua. Kondisi itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan,” kata Ahmad Farhan Hamid.
Dia menilai, penyelesaian masalah itu selama ini kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
Ke depan, kata Ahmad Farhan Hamid, Otsus harus dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat guna mewujudkan kesejahteraan dalam bingkai NKRI.
Sementara itu dalam paparannya, dosen Fakultas Hukum Uncen, Marudut Hasugian, SH, MH, menyatakan banyak problematik normatif dalam UU Otsus Papua. Dari hasil kajian Fakultas Hukum Uncen, lebih dari 50 persen pasal dalam UU itu tidak jelas (kabur). “Agar UU No 21 Tahun 2001 bisa efektif maka perlu dilakukan perbaikan pada materi muatan agar tidak menimbulkan multi tafsir,” katanya.
Sementara itu, Yusak Reba SH yang juga anggota Tim Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen mengatan belum ada kehususan dalam implementasi Otsus selama 10 tahun ini karena tidak semua kewenangan diatur dalam UU Otsus.
“Artinya baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masih melaksanakan pemerintahan di Papua menggunakan UU yang berifat umum,” katanya.
Yusak Reba mengusulkan agar dibuat grand design yang jelas mengenai arah implementasi Otsus di Papua.
Dari peserta diskusi muncul usulan untuk melakukan moratorim Otsus Papua karena menganggap Otsus telah gagal mensejahterakan rakyat Papua.BS
Otsus Papua Belum Wujudkan Kesejaheraan






