by

Komnas HAM Desak Kebijakan Baru Tekan Konflik Bersenjata di Papua

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan kepada Presiden perlunya kebijakan yang lebih kuat untuk menekan kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

Desakan tersebut disampaikan Komnas HAM saat bertemu Dudung di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Komnas HAM menilai eskalasi kekerasan di Papua tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat sipil yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya.

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan perkembangan situasi Papua saat ini telah masuk dalam kondisi yang mengkhawatirkan dari perspektif hak asasi manusia.

“Perkembangan situasi Papua hari ini menunjukkan situasi yang semakin krisis, yang berdampak pada permasalahan hak asasi manusia,” kata Atnike dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan data Tim Papua Komnas HAM, sepanjang semester I 2026 tercatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua. Rangkaian kejadian tersebut menyebabkan 59 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka-luka.

Jumlah tersebut menambah catatan kekerasan pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Komnas HAM mencatat 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata dengan korban 119 orang meninggal dunia serta 43 orang luka-luka.

Ribuan Warga Mengungsi

Konflik bersenjata juga menimbulkan persoalan kemanusiaan lain berupa pengungsian. Atnike menyebut ribuan warga terdampak harus mengungsi dan tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jayapura, Nabire, Mimika, Wamena, Sorong, dan Teluk Bintuni.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya menghentikan kekerasan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak konflik tetap terpenuhi.

Hak-hak dasar tersebut meliputi ketersediaan tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Komnas HAM juga mendorong agar penanganan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan teknis.

Sejumlah pihak yang diusulkan terlibat antara lain TNI, Polri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

KSP Siapkan Rakor Lintas Instansi

Menanggapi masukan tersebut, Dudung menyatakan KSP akan menindaklanjutinya melalui rapat koordinasi. Pertemuan tersebut rencananya melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dari sejumlah wilayah di Papua.

Langkah tersebut diharapkan dapat menyatukan penanganan persoalan keamanan sekaligus persoalan kemanusiaan yang muncul akibat konflik.

Komnas HAM berharap koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menghasilkan kebijakan yang lebih terpadu. Dengan demikian, upaya mengurangi kekerasan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat sipil yang terdampak konflik di Papua.