
MERAUKE — Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pelaku pembangunan dan memperoleh manfaat langsung dari pengembangan kawasan pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Pembangunan berskala besar perlu disertai peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, penguatan kampung, serta kepastian atas hak ulayat.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, MPSI menyerahkan kajian awal mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam dan transformasi sosial masyarakat adat.
Kepala DPMK Kabupaten Merauke, Drs. Daud S. Hollenger, M.Pd., mengatakan, pembangunan yang berlangsung di Wanam telah membawa perubahan sosial yang perlu diantisipasi secara serius. Pemerintah harus memastikan masyarakat setempat tidak hanya menanggung dampak, tetapi juga memiliki kemampuan untuk terlibat dan memperoleh manfaat secara berkelanjutan.
“Masyarakat adat harus menjadi pelaku pembangunan, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak. Karena itu, masyarakat perlu dipersiapkan agar mampu mengambil peran dan memperoleh manfaat secara nyata,” kata Daud.
Menurut dia, salah satu tantangan pemerintah daerah adalah memperkecil kesenjangan antara keterampilan masyarakat lokal dan kebutuhan tenaga kerja di kawasan investasi. Pendidikan, pelatihan, dan program pemberdayaan perlu disusun berdasarkan kondisi masyarakat serta jenis pekerjaan yang tersedia.
Pembangunan juga harus mempertimbangkan karakter sosial, kebudayaan, dan kearifan lokal. Tradisi berkebun, bertani, bekerja bersama, serta saling membantu dalam lingkungan keluarga dan marga telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Marind sejak lama.
Pengetahuan dan praktik tersebut, menurut Daud, merupakan modal sosial yang dapat dikembangkan dalam program pertanian dan pemberdayaan kampung. Kebijakan yang tidak berakar pada kehidupan masyarakat akan lebih sulit diterima dan berpotensi menimbulkan kecurigaan maupun kesalahpahaman.
MPSI memandang pembangunan kawasan pangan dan masuknya investasi sebagai peluang bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pendapatan daerah. Namun, manfaat pembangunan harus dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek melalui kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kapasitas kampung.
Penggunaan teknologi dan sistem pertanian modern menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, pelibatan masyarakat perlu didukung pendidikan nonformal dan pelatihan teknis yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, MPSI menyampaikan rencana pendidikan nonformal untuk meningkatkan kemampuan dasar, keterampilan pertanian, serta kesiapan masyarakat menghadapi perubahan sosial dan peluang kerja baru.
Selain pemberdayaan tenaga kerja, audiensi membahas persoalan batas wilayah, penguasaan tanah, hak ulayat, dan representasi masyarakat adat. Persoalan ini dinilai penting karena kepemilikan tanah adat di Merauke pada umumnya berada pada tingkat marga, bukan semata-mata individu.
Daud menjelaskan, kepemimpinan tradisional masyarakat adat pada dasarnya bersifat kolektif dan bertumpu pada legitimasi sosial. Namun, perubahan sosial dapat memunculkan figur-figur baru yang belum tentu memperoleh pengakuan dari struktur adat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan, klaim sepihak, dan melemahnya posisi lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu diperkuat dan dilibatkan sejak tahap perencanaan pembangunan, bukan hanya ketika sengketa telah terjadi.
Lembaga adat juga perlu memperoleh ruang dalam pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian persoalan sosial, dan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan wilayah adat.
DPMK Kabupaten Merauke telah melakukan pendampingan dan pemetaan partisipatif masyarakat adat, termasuk di wilayah adat Maklew yang mencakup Kampung Wanam. Proses itu bertujuan mendokumentasikan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah, pemilik hak, serta hubungan antarmarga.
Selama ini, pengetahuan mengenai wilayah adat lebih banyak diwariskan melalui penuturan lisan. Masyarakat mengetahui tanah dan batas wilayahnya secara turun-temurun, tetapi ketika berhadapan dengan administrasi negara dan program pembangunan, diperlukan dokumen yang menjelaskan pemilik, batas, serta sejarah penguasaan tanah.
Pemetaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang atau satu kelompok. Marga pemilik hak dan marga yang berbatasan harus dilibatkan agar hasilnya memperoleh pengakuan bersama.
Setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan sejarah penguasaan, kesaksian para tetua, hubungan antarmarga, batas alam, pemanfaatan wilayah secara turun-temurun, dan kesepakatan para pihak. Proses tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih klaim dan konflik antarmarga.
Hasil pemetaan partisipatif diharapkan memberikan kepastian mengenai batas wilayah dan struktur penguasaan tanah. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar pengakuan wilayah adat serta penerbitan sertifikat komunal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Merauke merencanakan pemetaan partisipatif secara bertahap hingga 2029. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan anggaran, keterlibatan seluruh marga, serta penyelesaian batas internal dan batas luar wilayah adat secara cermat.
Proses pemetaan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertemukan kelompok-kelompok yang memiliki hubungan sejarah dan wilayah yang saling berkaitan. Ketelitian diperlukan agar hasil pemetaan memiliki legitimasi sosial dan tidak melahirkan konflik baru.
DPMK juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan regulasi mengenai perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pengakuan kelembagaan, wilayah adat, hak dasar, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
DPMK Kabupaten Merauke menyatakan terbuka terhadap koordinasi lanjutan dalam pemberdayaan masyarakat kampung, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, dan pengawalan regulasi masyarakat hukum adat.
Pertemuan itu menegaskan bahwa pembangunan kawasan pangan di Wanam perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas masyarakat, kepastian hak atas tanah, penghormatan terhadap struktur marga, serta pelibatan warga sejak tahap perencanaan. Pendekatan tersebut diperlukan agar pembangunan memberikan manfaat yang adil sekaligus mencegah kesenjangan dan konflik sosial.












