MERAUKE — Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong penguatan pemberdayaan tenaga kerja lokal Orang Asli Papua dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di kawasan Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. MPSI juga mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Malind Anim sebagai landasan penguatan perlindungan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan dalam koordinasi MPSI dengan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Staf Ahli Bupati Merauke Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Benny Malik, Rabu (5/8/2026).
Dalam pertemuan itu, MPSI memaparkan hasil kajian mengenai dinamika pelaksanaan PSN Wanam, terutama berkaitan dengan pelibatan masyarakat lokal, kesiapan tenaga kerja OAP, perubahan sosial-ekonomi, serta pentingnya perlindungan hak masyarakat adat di tengah percepatan pembangunan.
MPSI menilai pembangunan berskala besar harus memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat setempat. Pelibatan tenaga kerja lokal OAP tidak cukup hanya melalui pembukaan lapangan kerja, tetapi perlu didukung dengan pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan, peningkatan keterampilan, rekrutmen yang terbuka, serta pendampingan berkelanjutan.
Langkah tersebut penting agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima dampak pembangunan, tetapi turut menjadi pelaku utama yang memperoleh kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, dan penguatan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang.
Selain aspek ketenagakerjaan, MPSI menekankan pentingnya mempercepat pengesahan Perda tentang Pengakuan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Malind Anim. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, hak ulayat, kelembagaan adat, ruang hidup, serta keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan investasi.
Kepastian hukum melalui Perda juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih penguasaan tanah, ketidakjelasan batas wilayah adat, dan potensi konflik yang dapat muncul dalam pelaksanaan pembangunan.
Benny Malik menyambut hangat hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan MPSI. Ia sependapat bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal OAP dan percepatan regulasi mengenai pengakuan serta hak masyarakat hukum adat Malind Anim merupakan agenda yang perlu segera didorong.
Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif. Koordinasi tersebut memperlihatkan adanya kesamaan pandangan mengenai perlunya menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal, dan perlindungan hak masyarakat adat.
MPSI akan melanjutkan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke dan pemangku kepentingan terkait agar hasil kajian lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan daerah.
MPSI menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di Merauke tidak hanya ditentukan oleh capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pembangunan tersebut menghadirkan kesempatan yang adil bagi OAP serta kepastian perlindungan bagi masyarakat hukum adat Malind Anim.







