MERAUKE — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Merauke menilai pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperkuat agar antrean dapat terurai dan penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Ketua Umum HMI Cabang Merauke, Irwan, mengatakan persoalan BBM telah berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas usaha, kelancaran lalu lintas, hingga perputaran ekonomi masyarakat sehari-hari.
“Persoalan BBM ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena menyangkut kelancaran aktivitas seluruh masyarakat di Kabupaten Merauke,” kata Irwan.
Menurut HMI, kenaikan harga BBM nonsubsidi secara nasional turut mendorong sebagian masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, beralih menggunakan BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai ikut meningkatkan tekanan terhadap kebutuhan Pertalite maupun Solar di SPBU.
HMI mencatat sejumlah persoalan yang banyak disampaikan masyarakat, mulai dari kepastian ketersediaan stok BBM bersubsidi, antrean kendaraan yang memanjang, hingga terganggunya akses jalan, rumah warga, dan tempat usaha di sekitar SPBU.
Selain itu, HMI mengaku menerima laporan masyarakat mengenai penjualan BBM bersubsidi secara eceran dengan harga lebih tinggi, dugaan pengisian kendaraan secara berulang, hingga dugaan penggunaan lebih dari satu barcode pada kendaraan tertentu untuk memperoleh BBM subsidi.
Irwan menegaskan laporan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah bersama Satgas Terpadu Pengawas BBM perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses distribusi.
“Kalau memang ada laporan dari masyarakat, harus diperiksa. Pengawasan harus berjalan maksimal sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
HMI juga menyoroti antrean Solar yang masih terjadi. Berdasarkan pemantauan organisasi dan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat pengguna Solar yang disebut harus menunggu dalam waktu lama untuk memperoleh pengisian di SPBU.
Situasi serupa juga dikeluhkan pengguna Pertalite. Antrean kendaraan roda dua dan roda empat masih terlihat pada sejumlah kesempatan, sementara masyarakat dalam kondisi tertentu disebut telah mengantre tetapi tidak memperoleh pengisian karena stok BBM habis.
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, kondisi yang terjadi belum menunjukkan perubahan yang signifikan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Irwan.
Padahal, pemerintah telah mengambil langkah untuk memperkuat tata kelola distribusi BBM.
Pada 7 Juli 2026, Gubernur Papua Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.8.1/37/VII/2026 tentang pengawasan kuota dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar atau JBT CN 48 serta Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite atau JBKP RON 90.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran dan tepat volume.
Pemerintah Kabupaten Merauke juga telah membentuk Satgas Terpadu Pengawas BBM untuk memperkuat pengawasan distribusi di lapangan.
HMI mengapresiasi langkah tersebut. Namun, menurut Irwan, keberadaan regulasi dan Satgas harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten serta dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.
“Satgas yang sudah dibentuk harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Pengawasan di lapangan harus diperketat agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan,” tegasnya.
HMI mendorong pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses distribusi ke SPBU, mekanisme pengisian, penggunaan barcode, pola pengisian kendaraan, hingga kepatuhan terhadap kuota yang telah ditetapkan.
Pengawasan juga dinilai perlu diarahkan untuk menelusuri laporan masyarakat mengenai kemungkinan BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian diperjualbelikan kembali secara eceran.
Menurut HMI, evaluasi terhadap ketersediaan stok di setiap SPBU juga penting dilakukan. Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu memastikan apakah persoalan antrean terjadi akibat keterbatasan kuota, pola distribusi, meningkatnya permintaan, mekanisme pengisian, atau lemahnya pengawasan.
Irwan juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean tanpa mengetahui ketersediaan stok.
HMI menilai persoalan BBM tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. BBM berkaitan langsung dengan transportasi masyarakat, distribusi barang, perdagangan, usaha kecil, hingga berbagai aktivitas ekonomi di Kabupaten Merauke.
Karena itu, penyelesaian persoalan distribusi BBM membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Satgas, Pertamina, pengelola SPBU, aparat terkait, dan masyarakat.
HMI berharap setiap laporan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, HMI meminta pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila akar persoalan berada pada keterbatasan kuota atau mekanisme distribusi, HMI mendorong pemerintah bersama pihak terkait segera melakukan evaluasi agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih efektif.
“Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan. Jangan sampai masyarakat terus mengantre, aktivitas terganggu, sementara persoalan yang sama terus berulang,” ujar Irwan.
Bagi HMI Cabang Merauke, keberhasilan pengawasan BBM tidak cukup diukur dari terbentuknya Satgas atau diterbitkannya regulasi.
Keberhasilan tersebut, menurut Irwan, harus terlihat dari kondisi nyata di lapangan ketika antrean berkurang, ketersediaan BBM lebih pasti, distribusi berlangsung transparan, dan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Ukuran akhirnya sederhana, masyarakat harus mendapatkan BBM secara wajar, tertib, tepat sasaran, dan aktivitas mereka tidak lagi terganggu karena antrean berkepanjangan,” pungkas Irwan.










