Jakarta – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mengapresiasi sikap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perlindungan tanah ulayat masyarakat adat.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum MPSI Muhammad Gusli Piliang menilai penegasan pemerintah bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak menjadi pesan penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan maupun investasi.
Menurut Gusli, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat adat.
“MPSI mengapresiasi pernyataan Wamendagri. Ini adalah angin segar bagi masyarakat adat karena negara menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak,” ujar Gusli dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan tanah ulayat memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar aset ekonomi atau lahan yang dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan.
Bagi masyarakat adat, tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, sekaligus bagian dari sejarah dan keberlangsungan komunitas.
Karena itu, Gusli berpandangan setiap kebijakan pembangunan yang bersentuhan dengan wilayah adat harus melibatkan masyarakat sejak tahap awal. Masyarakat adat, kata dia, harus memiliki kesempatan untuk mengetahui, mempertimbangkan, dan memberikan persetujuan terhadap rencana pemanfaatan wilayah mereka.
“Jangan sampai masyarakat adat baru dilibatkan setelah keputusan mengenai tanahnya sudah dibuat. Prinsip persetujuan harus ditempatkan sejak awal, dengan informasi yang terbuka dan tanpa tekanan,” katanya.
Meski menyambut baik pernyataan Wamendagri, MPSI mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Gusli menyebut persoalan utama justru berada pada tahap penerapan di lapangan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan wilayah adat, proses pemetaan, hingga sinkronisasi data pertanahan dengan tata ruang.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai secara politik kita mengatakan tanah ulayat dilindungi, tetapi secara administratif wilayah adat belum jelas, petanya belum terintegrasi, kemudian izin investasi tetap bisa keluar,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Gusli, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka potensi konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha.
“Kami berharap DPR RI dan pemerintah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam aturan yang memiliki kepastian hukum dan mekanisme penegakan yang jelas”, tandasnya.
Ia juga meminta koordinasi antar-kementerian dan lembaga diperkuat agar kebijakan terkait pertanahan, kawasan hutan, tata ruang, hingga investasi tidak saling bertabrakan.
“Jangan sampai ada satu institusi mengakui wilayah adat, sementara institusi lain menerbitkan izin di wilayah yang sama. Persoalan ego sektoral harus diselesaikan,” katanya.
MPSI menegaskan bahwa perlindungan tanah ulayat tidak berarti pemerintah harus bersikap anti-investasi.
Gusli menilai kegiatan investasi tetap dapat berlangsung selama masyarakat adat ditempatkan sebagai mitra yang memiliki posisi tawar serta mendapatkan manfaat secara adil dari pemanfaatan wilayahnya.
“Masyarakat adat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima ganti rugi. Kalau sebuah investasi menggunakan wilayah mereka, harus ada skema kemitraan yang memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, dunia usaha, dan hak masyarakat adat.
“Keterlibatan masyarakat sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi konflik sosial yang selama ini kerap muncul akibat sengketa penguasaan dan pemanfaatan tanah”, tegasnya.
Selain persoalan investasi, MPSI mendorong pemerintah mempercepat pemetaan wilayah adat dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Gusli menyebut pemetaan partisipatif diperlukan untuk memastikan batas wilayah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat adat tercatat secara jelas.
“Pemerintah harus hadir membantu masyarakat melakukan pemetaan. Setelah diverifikasi, hasilnya harus menjadi bagian dari basis data resmi negara. Ini penting agar tidak ada lagi wilayah adat yang dianggap sebagai tanah kosong hanya karena belum tercatat dalam administrasi pemerintah,” tuturnya.
Pemerintah juga diminta membuka informasi terkait rencana tata ruang maupun proyek pembangunan yang berpotensi bersinggungan dengan wilayah adat.
“Transparansi, merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dokumen maupun kesepakatan yang merugikan masyarakat”, tukasnya.
Gusli menegaskan, perlindungan tanah ulayat bukan sekadar persoalan agraria. Menurutnya, isu tersebut juga berkaitan erat dengan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan masyarakat yang sejak awal hidup dan bergantung pada wilayah tersebut. Negara harus memastikan pembangunan memberikan manfaat, bukan justru menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
MPSI berharap pernyataan Wamendagri dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui kebijakan yang lebih konkret.
“Kami mendukung langkah Wamendagri. Tetapi sekarang yang lebih penting adalah memastikan komitmen itu diterjemahkan menjadi kebijakan, aturan, dan tindakan nyata di lapangan,” pungkas Gusli.












