Jakarta – Pemerintah mempercepat penanganan dampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dengan mengirimkan bantuan logistik dan peralatan darurat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bantuan tersebut disalurkan untuk mendukung proses pemulihan masyarakat terdampak, menyusul diperpanjangnya status tanggap darurat konflik sosial hingga 31 Desember 2026.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan bantuan operasional dan kebutuhan pengungsi telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
“BNPB menyalurkan paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, hingga peralatan chainsaw dan radio komunikasi untuk menunjang pemulihan lapangan,” katanya dikutip Antara, Kamis (10/9/2026).
Menurut Berton, konflik sosial di Jayawijaya mulai memanas sejak pertengahan Mei 2026. Persoalan tersebut berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang kemudian berkembang menjadi perselisihan terkait denda adat hingga berujung pada aksi penyerangan antarkelompok.
Dampak konflik tercatat cukup besar. Sebanyak 59 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, 139 orang luka ringan, sementara 2.902 warga terpaksa mengungsi.
Konflik juga menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas dan bangunan milik masyarakat. BNPB mencatat 126 rumah warga, 12 honai, lima unit fasilitas pendidikan, dua kantor desa, satu pastori, dan lima kios mengalami kerusakan.
Selain itu, Jembatan Gantung Kali Uwe dilaporkan roboh akibat rangkaian konflik tersebut.
Untuk memastikan penanganan dapat dilakukan secara berkelanjutan, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang status tanggap darurat kejadian konflik sosial hingga akhir 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Berton mengatakan upaya penanganan juga mendapatkan dukungan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kemudahan akses sekaligus kewenangan kepada Kepala BNPB untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan pemulihan di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), pemerintah menyusun sejumlah langkah utama untuk mempercepat pemulihan Jayawijaya.
BNPB menjalankan penanganan melalui tiga skema utama. Pertama, memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memberikan dukungan psikososial bagi para pengungsi.
Kedua, pemerintah menyiapkan hunian sementara (huntara) atau skema Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak.
Ketiga, pembangunan hunian tetap (huntap) akan dilakukan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan.
Untuk pembangunan huntap Tipe 36, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat sekaligus membantu warga terdampak kembali memiliki tempat tinggal yang layak setelah konflik sosial di Jayawijaya.












