Merauke – Sebanyak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Merauke, Papua Selatan, setelah diduga menggunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning tidak sesuai peruntukannya.
Belasan WN PNG tersebut diketahui datang ke wilayah Indonesia untuk menuju Jayapura. Mereka merupakan anggota tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah mengatakan Kartu Kuning tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan menuju Jayapura.
“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura sehingga harus menggunakan dokumen perjalanan yang sah,” kata Zulhamsyah dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, Kartu Kuning memiliki fungsi khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Dokumen tersebut digunakan untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja maupun mengunjungi keluarga.
Karena itu, WN PNG yang hendak menghadiri kegiatan di Jayapura harus menggunakan dokumen perjalanan yang berlaku dan melintas melalui jalur resmi.
“Dan untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, warga negara PNG seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow,” ujarnya.
Tak Tercatat Melintas di PLBN Skow
Kasus tersebut mulai ditindaklanjuti setelah petugas Imigrasi Merauke menerima informasi mengenai keberadaan 18 WN PNG pada 19 Agustus 2026.
Informasi itu disampaikan anggota Polres Boven Digoel yang bertugas di Bandara Tanah Merah. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri riwayat perjalanan mereka.
Petugas melakukan pengecekan terhadap data perlintasan di PLBN Skow. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 WN PNG tersebut melalui pos perbatasan itu.
“Lalu petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan mengecek data perlintasan di PLBN Skow dan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut di PLBN Skow,” katanya.
Selanjutnya, seluruh WN PNG dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui dokumen yang digunakan sekaligus memastikan tujuan keberadaan mereka selama berada di Indonesia.
Proses penanganan keimigrasian kemudian berujung pada keputusan deportasi.
“Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat,” ujarnya.
Dua Tercatat Manual, 16 Tidak Terdata
Dalam proses pemeriksaan di PLBN Yetetkun, petugas menemukan hanya dua orang yang memiliki catatan perlintasan secara manual. Sementara itu, 16 WN PNG lainnya tidak tercatat dalam data perlintasan.
Status kewarganegaraan mereka kemudian turut dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Papua Nugini yang menyatakan bahwa seluruhnya merupakan warga negara PNG.
Imigrasi Merauke menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama di wilayah perbatasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memenuhi ketentuan dokumen dan izin sesuai tujuan kedatangannya.
“Kami bakal terus memperketat pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menggunakan dokumen perjalanan dan izin sesuai tujuan kedatangannya serta menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” katanya.








