Merauke – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) menegaskan komitmennya dalam mendampingi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk memperoleh kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat mereka.
Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, mengatakan lembaganya hadir untuk membantu masyarakat menghadapi kebutuhan hukum, terutama berkaitan dengan legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta pengurusan sertifikat tanah ulayat.
Penegasan itu disampaikan Noor dalam diskusi bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew yang membahas pentingnya pengakuan hukum terhadap MHA dan kepastian administrasi atas tanah ulayat, Selasa (15/9/2026).
Menurut Noor, MPSI tidak bermaksud mengambil alih peran masyarakat adat ataupun membuat keputusan yang menjadi kewenangan komunitas setempat. Lembaganya lebih menempatkan diri sebagai pendamping dan fasilitator agar masyarakat dapat mengakses prosedur hukum serta administrasi yang telah ditetapkan negara.
“MPSI berperan membantu masyarakat dalam menempuh jalur formal yang telah disediakan oleh negara. Jalur birokrasi ini harus dilewati agar keberadaan masyarakat adat diakui secara sah oleh undang-undang,” kata Noor dalam dalam diskusi yang dikutip dari keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, proses pendampingan dilakukan dengan membantu masyarakat memahami sekaligus mengikuti tahapan administratif sesuai mekanisme pemerintah. Jalur formal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh pengakuan resmi atas keberadaan masyarakat hukum adat.
Noor menilai kepastian dokumen hukum memiliki arti penting bagi keberlangsungan masyarakat adat, terlebih ketika wilayah mereka menghadapi perubahan akibat perkembangan pembangunan.
“Legalitas masyarakat hukum adat dan sertifikat tanah ulayat marga adalah hal yang sangat krusial. Kedua dokumen ini akan menjadi instrumen pelindung yang kuat terhadap dampak yang terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
Ia menyebut terdapat dua kebutuhan utama yang kini menjadi perhatian masyarakat Kalai Woyu Maklew. Pertama, adanya pengakuan atau legalitas terhadap status masyarakat hukum adat. Kedua, kepastian dokumen atas tanah ulayat yang menjadi hak masing-masing marga.
Menurut Noor, kedua dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Legalitas MHA dan sertifikat tanah ulayat dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat dalam mempertahankan hak adat mereka.
Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, masyarakat diharapkan memiliki landasan yang memadai untuk menghadapi berbagai perubahan maupun potensi persoalan yang dapat muncul seiring perkembangan wilayah Wanam.
Pendampingan MPSI pun diarahkan agar masyarakat dapat menjalani proses formal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat adat Kalai Woyu Maklew memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat terlindungi dalam jangka panjang.








