Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan duduk perkara polemik perumusan definisi orang asli Papua (OAP) yang sebelumnya mendapat sorotan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Tito menyebut perdebatan tersebut berkaitan dengan amanat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional,” ucap Mendagri dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).
Kenaikan alokasi dana otonomi khusus itu, kata Tito, diarahkan terutama untuk mendukung pengembangan dan percepatan pembangunan masyarakat asli Papua. Hal tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan antara pemerintah, DPR, dan DPD.
Namun, pelaksanaan kebijakan itu masih menghadapi persoalan karena belum terdapat kesepakatan yang sepenuhnya seragam mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori OAP.
Tito mengatakan perbedaan pandangan muncul dalam menentukan kriteria orang asli Papua. Sebagian pihak berpendapat bahwa seseorang harus memiliki ayah dan ibu asli Papua. Pandangan lain menyebut cukup memiliki salah satu orang tua asli Papua. Ada pula pendapat yang memasukkan anak angkat yang telah diakui sebagai anak adat dalam kategori OAP.
“Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan,” jelas Mendagri.
Tito menegaskan, penjelasan mengenai konteks perumusan definisi tersebut telah disampaikan kepada Natalius Pigai. Menurutnya, Menteri HAM itu menerima penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri dengan baik.
Sebelumnya, Pigai meminta agar Kemendagri tidak merumuskan definisi OAP berdasarkan kepentingan politik. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.
“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” kata Pigai setelah menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu (9/9).
Pigai mengaku memperoleh informasi mengenai rencana Kemendagri menyusun kembali definisi OAP. Ia menilai negara tidak semestinya membentuk definisi politik terhadap suatu suku maupun kelompok masyarakat.
“Definisi politik itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Namun, polemik tersebut kemudian mereda setelah Pigai menyatakan telah memperoleh penjelasan langsung dari Mendagri. Melalui akun X pribadinya, Pigai menyebut definisi yang dibahas Kemendagri berkaitan dengan penentuan penerima dana otsus.
“Istilah OAP yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus. Jadi, klir,” tulis Pigai pada Sabtu (12/9/2026).












