Merauke – Penguatan legalitas masyarakat adat menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas hubungan antara adat, agama, dan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat. Selain nilai-nilai sosial dan budaya, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Ketua Bidang Hukum MPSI, Gusli Piliang, menjelaskan bahwa proses penguatan legalitas membutuhkan sejumlah dokumen dan data mengenai sejarah serta struktur masyarakat adat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan lembaga adat. Menurut Gusli, lembaga adat perlu terlebih dahulu didaftarkan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke agar memiliki kedudukan administratif yang jelas.
Setelah itu, masyarakat perlu menyusun sejarah asal-usul adat secara tertulis. Dokumen tersebut dapat dilengkapi dengan pohon silsilah setiap marga secara terstruktur sehingga hubungan kekerabatan dan sejarah komunitas dapat dijelaskan dengan lebih jelas.
Gusli juga menjelaskan pentingnya bukti mengenai keberadaan generasi awal masyarakat adat di wilayah tersebut. Untuk mendukung proses pengakuan, keberadaan generasi pertama masyarakat adat perlu dibuktikan telah mendiami wilayah terkait sebelum tahun 1945.
Selain sejarah dan silsilah, batas wilayah ulayat masing-masing marga juga perlu diperjelas. Penentuan batas tersebut, menurut Gusli, perlu dilakukan melalui kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tanah ulayat merupakan tanah komunal yang kepemilikannya berdasarkan marga, bukan perorangan. Karena masyarakat di sini menganut sistem patrilineal, maka penulisan pohon silsilah keturunan wajib ditarik berdasarkan garis bapak,” kata Gusli.
Penjelasan mengenai tanah ulayat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi. Status tanah ulayat berkaitan erat dengan sejarah keberadaan marga, hubungan kekerabatan, serta wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, pendataan sejarah, silsilah, kelembagaan adat, dan batas wilayah menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses penguatan legalitas masyarakat hukum adat.
Pertemuan MPSI dengan masyarakat Kalai Woyu Maklew juga menempatkan nilai keseimbangan antara adat, agama, dan pemerintahan sebagai bagian dari pembahasan. Ketiga unsur tersebut dipandang memiliki ruang masing-masing dalam mendukung kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.
Melalui pemahaman mengenai tahapan administrasi dan hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen secara lebih terarah. Pendampingan juga menjadi ruang bagi warga untuk memahami prosedur formal yang tersedia dalam memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.
Upaya penguatan legalitas tersebut diharapkan dapat berjalan secara tertib dengan tetap menghormati sejarah, nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan bersama masyarakat Kalai Woyu Maklew.
Dengan adanya dokumentasi yang lebih baik mengenai sejarah masyarakat dan tanah ulayat, warisan budaya dan nilai-nilai adat diharapkan dapat terus dijaga serta diteruskan kepada generasi berikutnya.








