
Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah daerah, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua di seluruh Tanah Papua mempercepat pembentukan, penyempurnaan, serta implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai landasan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah percepatan pembangunan, masuknya investasi, dan pelaksanaan proyek strategis nasional di Papua.
Sekretaris Jenderal MPSI, Charles Kossay, mengatakan percepatan pembangunan di Papua harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya jalan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, maupun proyek strategis nasional, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat, ruang hidup, dan keberlanjutan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Perdasus bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan benteng hukum untuk memastikan pembangunan berjalan adil dan tidak mengorbankan masyarakat adat. Kemajuan Papua tidak boleh dibayar dengan hilangnya tanah ulayat, ruang hidup, dan identitas budaya Orang Asli Papua,” kata Charles Kossay, Rabu (5/8/2026).
Charles menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Amanat konstitusi dan Otonomi Khusus tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Perdasus sebagai instrumen hukum yang melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua sesuai dengan karakteristik sosial, budaya, dan hukum adat yang hidup di setiap wilayah,” jelasnya.
Menurut Charles, kebutuhan menghadirkan Perdasus yang kuat dan operasional semakin mendesak seiring meningkatnya pembangunan di berbagai wilayah Papua, mulai dari pembangunan infrastruktur, kawasan pangan, investasi perkebunan dan pertambangan, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Sebagai contoh, pengembangan PSN pangan di Kabupaten Merauke merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut harus menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Hal itu perlu diwujudkan melalui pengakuan masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah ulayat, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan yang adil sebelum pemanfaatan tanah dilakukan.
“Ketika pembangunan tidak didukung kepastian hukum mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayatnya, potensi konflik agraria, sengketa lahan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat akan semakin besar. Karena itu, Perdasus harus menjadi pedoman operasional bagi pemerintah, investor, dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan yang adil,” katanya.
Charles menambahkan, Papua memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Dengan sedikitnya 428 bahasa daerah serta ratusan komunitas adat yang masih memegang teguh sistem suku, marga, dan wilayah ulayat, pendekatan pembangunan di Papua tidak dapat diseragamkan.
“Papua membutuhkan kebijakan yang lahir dari realitas sosial masyarakatnya sendiri. Perdasus menjadi jembatan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat, sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Charles menilai pengalaman Provinsi Papua dalam membentuk regulasi perlindungan masyarakat adat dapat menjadi rujukan bagi provinsi-provinsi lain di Tanah Papua.
Regulasi seperti Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dinilai dapat menjadi model awal yang direplikasi dan disempurnakan sesuai dengan karakteristik setiap daerah.
“Daerah tidak perlu memulai dari nol. Substansi mengenai pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, mekanisme musyawarah, serta penyelesaian sengketa dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setiap provinsi di Tanah Papua,” ujarnya.
Menurut Charles, langkah tersebut dapat mempercepat lahirnya kepastian hukum, baik bagi masyarakat adat maupun bagi pemerintah dan pihak-pihak yang melaksanakan pembangunan.
Langkah itu dinilai semakin penting bagi provinsi-provinsi yang saat ini menjadi lokasi percepatan pembangunan infrastruktur, PSN, investasi perkebunan dan pertambangan, maupun pengembangan kawasan industri.
“Tanpa regulasi yang kuat dan operasional, pembangunan berpotensi memicu konflik agraria, tumpang tindih penguasaan lahan, serta melemahnya eksistensi masyarakat hukum adat,” tandasnya.
MPSI mendorong DPR Papua, pemerintah provinsi, serta Majelis Rakyat Papua di seluruh Tanah Papua menjadikan pembentukan, penyempurnaan, dan implementasi Perdasus sebagai agenda prioritas. MRP dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua.
“Daerah-daerah yang sedang mengalami percepatan pembangunan harus menjadi prioritas pembentukan dan penguatan Perdasus. Dengan demikian, pembangunan memiliki kepastian hukum, masyarakat adat memperoleh perlindungan yang memadai, sementara pemerintah dan investor memiliki pedoman yang jelas dalam menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.
Charles menegaskan, keberhasilan pembangunan Papua tidak boleh hanya dinilai dari kemajuan fisik dan pertumbuhan investasi, tetapi juga dari terjaganya keadilan sosial, hak konstitusional, dan martabat masyarakat adat.
“Pembangunan yang baik bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjaga keadilan sosial dan martabat masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah Papua,” pungkas Charles Kossay.
