Merauke – Kasus penembakan yang menyebabkan tiga warga sipil terluka di Kampung Ainot, Distrik Aifay Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menuai perhatian akademisi.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari meminta aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut secara menyeluruh, transparan, serta berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap insiden yang terjadi pada 14 Agustus 2026.
Tiga warga yang dilaporkan menjadi korban adalah Silvester Assem, Selfiana Sory, dan Anike Fatie. Ketiganya disebut mengalami luka-luka dalam peristiwa penembakan tersebut.
Akademisi UIN Kendari, Anhusadar, mengatakan negara harus memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga, termasuk masyarakat yang berada di kawasan rawan konflik.
“Kasus Maybrat ini harus diusut secara transparan. Publik berhak mendapat informasi yang terverifikasi agar tidak muncul spekulasi yang memperkeruh situasi,” ujar Anhusadar dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai penanganan persoalan hukum di wilayah konflik seperti Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Menurutnya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan.
“Pendekatan keamanan saja tidak cukup. Negara juga harus hadir melalui pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Anhusadar juga mengapresiasi langkah Polda Papua Barat Daya yang telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Ainot.
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan proses visum terhadap para korban masih berlangsung. Penyelidikan, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.
Namun, Anhusadar menilai penyelidikan perlu diperkuat dengan mekanisme investigasi yang independen. Desakan serupa sebelumnya disampaikan GMKI Sorong yang meminta pembentukan tim investigasi gabungan TNI-Polri secara independen dalam waktu 3×24 jam.
Dorongan agar Komnas HAM turut turun tangan melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut juga muncul dari sejumlah pihak.
“Transparansi proses adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus jalan. Jika tidak, maka itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Anhusadar.
Ia menambahkan, masyarakat perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan konflik. Pendekatan humanis dinilai penting agar upaya menjaga keamanan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
“Pada akhirnya, keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat Maybrat adalah syarat mutlak. Kami mendesak proses ini diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa menutupi fakta,” pungkas Anhusadar.






