Sorong, Disway.id – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Sorong Nomor 12 Tahun 2026.
Perwali tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, hingga penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Sorong.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong Musa Fonataba mengatakan aturan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan.
“Perwali ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian, pengawasan, sekaligus penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong,” kata Musa di Sorong, Jumat.
Penertiban dilakukan karena pemerintah masih menemukan aktivitas penjualan miras tanpa legalitas di sejumlah lokasi. Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Pemkot Sorong telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Tim tersebut akan mengecek berbagai aspek, mulai dari dokumen usaha, lokasi tempat penjualan, jenis minuman yang dipasarkan hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Jadi yang kita tertibkan adalah tempat-tempat yang tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Musa menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar tempat usaha yang tidak memiliki kelengkapan administrasi. Peredaran minuman beralkohol ilegal dan produk oplosan juga menjadi perhatian pemerintah.
Jenis minuman yang menjadi sasaran penertiban antara lain saguer atau bobo serta cap tikus oplosan yang tidak diperbolehkan beredar.
Dalam proses penindakan, Pemkot Sorong akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan terhadap pelaku usaha dilakukan setelah pemeriksaan serta adanya rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Pemerintah juga mulai menata keberadaan pengecer miras yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan maupun yang berada dalam jaringan distributor.
Bagi pelaku usaha yang tetap ingin menjual minuman beralkohol, pemerintah mengarahkan mereka untuk menempuh proses perizinan melalui sistem online single submission (OSS) serta memenuhi rekomendasi dari instansi teknis sesuai bidang usahanya.
“Saat ini kita sudah memberikan rekomendasi kepada 30 tempat usaha untuk menyelesaikan izin usaha minuman beralkohol jenis atau golongan A, B dan C,” kata Musa.
Meski demikian, rekomendasi tersebut belum dapat dianggap sebagai izin operasional final. Pelaku usaha masih wajib menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga menyasar tempat hiburan malam dan lokasi usaha lain yang diketahui menjual minuman beralkohol.
Pemkot Sorong memastikan setiap kegiatan penjualan harus memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar peredaran miras tetap terkendali dan tidak memicu gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Musa juga mengingatkan agar proses pengawasan dan penertiban tidak disertai praktik pembayaran tidak resmi kepada oknum tertentu.
Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi.
“Kalau mau berusaha, silakan mengikuti aturan dan melengkapi perizinan. Pemerintah akan menertibkan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.






