Tanah Merah, InfoPublik – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perbatasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel, Benyamin Anumbon, menargetkan seluruh proses negosiasi dan penyelarasan dokumen kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Merauke dapat rampung paling lambat Desember 2026.
“Harapan kami, sebelum tahun ini berakhir atau paling lambat Desember 2026, seluruh proses negosiasi dan kesepakatan dengan Merauke sudah selesai. Jika titik perbatasan telah disepakati dengan mantap, rencana pembangunan tugu perbatasan akan kami lanjutkan pada tahun 2027 nanti,” ujar Benyamin Anumbon, dalam Rapat Kerja Strategis Penataan Batas Wilayah antara Pansus Perbatasan DPRK, dan Tim Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang digelar Sabtu (1/8/2026).
Benyamin mengatakan, dokumen penataan batas yang telah disepakati bersama Tim Pemerintah Daerah akan segera dirapikan, sebelum diproses lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel selaku Ketua Tim terkait kesiapan anggaran.
Selanjutnya, pihak Pemkab dan DPRK Boven Digoel akan menggelar pertemuan gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Merauke sebelum berkas diteruskan ke tingkat Provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Puji Tuhan, dalam rapat hari ini kita telah menyepakati berita acara terkait dokumen yang ada. Dokumen-dokumen ini akan segera kami rapikan dan siapkan secara lengkap,” katanya.
Atas dasar itu, Benyamin menegaskan pentingnya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, khususnya dalam pengalokasian anggaran.
Menurutnya, kesiapan anggaran menjadi kunci utama mengingat seluruh dokumen teknis telah siap untuk dijalankan demi memperjelas batas wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat perbatasan.












