Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pembenahan mekanisme kerja Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di Papua dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan memiliki arah yang jelas.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (2/9/206).
Rapat membahas sinkronisasi mekanisme kerja sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarunsur kelembagaan. Penataan diperlukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan memastikan masing-masing lembaga memiliki tugas serta ruang kerja yang tidak saling tumpang tindih.
Nanik menilai pemetaan tugas dan fungsi harus dilakukan secara sistematis. Kejelasan tersebut penting, terutama dalam membedakan peran Komite Eksekutif dengan Badan Pengarah Papua (BPP).
“Secara prinsip pembagian peran, Badan Pengarah Papua bertindak sebagai pemegang keputusan dan pengarah strategis. Sementara itu, Komite Eksekutif berperan memastikan seluruh proses arah kebijakan tersebut dapat berjalan, terfasilitasi, serta ditindaklanjuti secara operasional,” jelas Deputi Nanik.
Penataan kelembagaan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Komite Eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan BPP. Komite tersebut memiliki fungsi untuk memperkuat tata kelola dan memberikan dukungan substantif terhadap pelaksanaan tugas BPP yang dipimpin Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kementerian PANRB juga mendorong penyempurnaan sejumlah aturan turunan agar pelaksanaan tugas di lapangan lebih optimal. Regulasi tersebut nantinya perlu mengatur secara lebih rinci mengenai tugas dan fungsi, mekanisme koordinasi, tata kerja operasional, dukungan kesekretariatan, hingga keberadaan kelompok ahli.
Kejelasan regulasi dinilai dapat meningkatkan efektivitas kerja BPP dan Komite Eksekutif sebagai satu kesatuan dalam mempercepat pembangunan di Papua.
Dengan pembagian kewenangan yang lebih tegas, setiap unsur kelembagaan diharapkan dapat bekerja secara sinergis dan akuntabel. Penataan ini juga diarahkan agar pelaksanaan Otsus tidak sekadar berorientasi pada urusan administratif, tetapi mampu memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Papua.











