by

Ketua Adat Kalai Woyu Maklew Dorong Perlindungan Hukum Tanah Ulayat

Merauke – Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabe Mahuze, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang digelar Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Selasa (15/9/2026).

Yohanis menjelaskan, forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami tujuan kehadiran MPSI sekaligus membahas berbagai kebutuhan mendesak yang dihadapi komunitas adat. Menurutnya, pendampingan dari pihak luar diperlukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas keberadaan mereka sebagai masyarakat adat.

Ia mengungkapkan bahwa kehadiran tim MPSI di Kampung Wanam berawal dari permohonan resmi yang diajukannya. Permintaan tersebut didasari kebutuhan untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat Kalai Woyu Maklew serta melindungi hak-hak komunal mereka.

“kedatangan tim MPSI ke Kampung Wanam adalah atas permintaan resmi dirinya. Langkah ini diambil karena beliau melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi suku mereka,” kata Yohanis dalam diskusi yang digelar MPSI bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (15/9/2026).

Selain persoalan legalitas masyarakat adat, Yohanis menyoroti kebutuhan akan kepastian batas dan kepemilikan tanah ulayat. Ia menyebut masyarakat membutuhkan dokumen resmi yang dapat menjadi dasar untuk memperjelas wilayah adat masing-masing marga.

“Selain pengakuan status hukum, masyarakat juga sangat membutuhkan sertifikat resmi untuk tanah ulayat. Dokumen tertulis mengenai batas-batas tanah ulayat marga harus segera diurus,” pungkasnya.

Menurut Yohanis, kepastian hukum atas tanah adat bukan hanya penting untuk menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini. Dokumen dan pengakuan resmi tersebut juga diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Kekhawatiran mengenai perlindungan tanah ulayat semakin besar seiring berkembangnya berbagai proyek pembangunan di sekitar Kampung Wanam. Sejumlah kegiatan pembangunan berskala besar dari luar daerah mulai memasuki kawasan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat adat.

“Apalagi, saat ini wilayah sekitar Wanam sedang menghadapi arus pembangunan yang sangat masif. Berbagai proyek besar dari luar mulai masuk dan beroperasi di sekitar wilayah adat mereka,” katanya.

Yohanis menilai perubahan yang terjadi akibat pembangunan berpotensi memengaruhi kehidupan sosial masyarakat, kondisi lingkungan, serta keberlangsungan ruang hidup komunitas adat. Karena itu, penguatan perlindungan hukum dinilai perlu dilakukan sebelum berbagai persoalan berkembang lebih jauh.

Dalam forum tersebut, ia berharap MPSI dapat membantu mengawal proses pengakuan legalitas masyarakat adat Kalai Woyu Maklew sekaligus mendampingi pengurusan dokumen terkait tanah ulayat.

“Perubahan ini pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat hukum adat Kalai Woyu Maklew. Oleh karena itu, Bapak Ketua Adat meminta MPSI untuk mendampingi dalam mengurus legalitas tersebut,” pungkasnya.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak komunal masyarakat adat, menjaga keberadaan tanah warisan leluhur, serta memastikan ruang hidup masyarakat Kalai Woyu Maklew tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan di wilayah Wanam.