Jakarta – Penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliama mendapat kecaman keras dari Ketua LBH Mahajaya Manche Kota.
Ia menilai aksi tersebut merupakan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk politik, ideologi maupun dalih perjuangan.
Menurutnya, para korban merupakan aparatur sipil yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan bukan bagian dari kelompok yang terlibat dalam pertempuran.
“Penembakan terhadap pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan biadab. Mereka bukan kombatan dan bukan pihak yang sedang berperang. Menjadikan warga sipil sebagai sasaran tidak bisa dibenarkan dengan alasan politik atau perjuangan apa pun,” ujarnya.
Ia menegaskan hak hidup setiap warga harus dihormati tanpa melihat latar belakang, pekerjaan maupun asal daerahnya. Karena itu, pembunuhan terhadap warga sipil dinilai sebagai persoalan serius dari sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
Sorotan juga diarahkan pada informasi yang menyebut korban diduga dipisahkan berdasarkan asal-usul sebelum penembakan terjadi. Jika informasi tersebut benar, menurut dia, terdapat persoalan lain yang harus mendapat perhatian, yakni dugaan adanya unsur diskriminasi berbasis kesukuan dalam kekerasan tersebut.
Dua korban, Alfan Meha dan Willi Mbuik, diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya berada di Papua untuk bekerja dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Alfan Meha dan Willi Mbuik datang ke Papua untuk bekerja dan mengabdi. Mereka datang sebagai saudara sebangsa, bukan membawa senjata. Karena itu, kematian mereka bukan hanya menjadi duka bagi keluarga dan masyarakat NTT, tetapi juga luka bagi kemanusiaan di Indonesia,” katanya.
Ketua LBH Mahajaya Manche Kota menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kelompok yang menjadikan warga sipil sebagai target kekerasan. Ia menyebut profesi seperti dokter, aparatur sipil negara (ASN), guru, tenaga kesehatan maupun masyarakat biasa tidak semestinya diposisikan sebagai musuh.
“Menembak orang yang tidak bersenjata bukan keberanian. Itu adalah tindakan pengecut dan kebiadaban. Tidak ada cita-cita politik yang bisa menjadi mulia apabila harus diperjuangkan dengan mengorbankan darah warga sipil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti konsistensi kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM dalam merespons kekerasan di Papua. Menurutnya, pembelaan terhadap HAM harus diberikan secara universal dan tidak boleh bergantung pada identitas korban maupun siapa yang diduga menjadi pelaku.
Selama ini, kata dia, kritik terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara kerap disuarakan dengan keras. Namun, sikap serupa juga harus ditunjukkan ketika warga sipil menjadi korban kekerasan kelompok bersenjata.
“HAM tidak boleh mengenal korban kelas satu dan kelas dua. Hak hidup Alfan Meha dan Willi Mbuik sama berharganya dengan hak hidup setiap orang Papua. Kalau suara pembelaan HAM hanya muncul berdasarkan posisi korban dalam konflik, maka nilai kemanusiaan itu sendiri sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil serta para aktivis HAM tidak berhenti pada kecaman. Mereka didorong untuk mendokumentasikan kasus, mengawal proses hukum, serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan.
“Komnas HAM dan seluruh elemen masyarakat sipil harus berani bersuara terhadap siapa pun pelakunya. Membela HAM berarti membela manusia, bukan memilih korban berdasarkan suku, profesi, asal daerah, maupun kelompok yang dianggap berada di sisi tertentu,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah pusat diminta tidak hanya memberikan respons setelah terjadi korban jiwa. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik di wilayah rawan konflik.
Perlindungan tersebut mencakup ASN, guru, dokter, tenaga kesehatan dan masyarakat sipil lainnya yang bekerja maupun tinggal di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Pemerintah pusat tidak boleh melihat kematian warga sipil di Papua sebagai kejadian rutin yang selesai dengan ucapan belasungkawa. Negara harus hadir untuk mencegah kejadian serupa, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memastikan pelaku dikejar serta diproses secara hukum sampai tuntas,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terukur. Tindakan terhadap kelompok bersenjata tidak boleh kemudian berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak terlibat.
Ia juga meminta pemerintah tidak melakukan generalisasi terhadap masyarakat Papua akibat tindakan kelompok bersenjata.
“Jangan pernah menyamakan orang Papua dengan kelompok bersenjata. Orang Papua bukan OPM. Masyarakat asli Papua maupun warga pendatang memiliki hak konstitusional yang sama untuk hidup aman. Negara harus mampu menindak pelaku tanpa melahirkan korban baru,” tegasnya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan keamanan di Papua harus tetap menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Masyarakat sipil tidak boleh terus berada dalam posisi paling rentan ketika terjadi konflik.
“Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kematian. Darah Alfan Meha, Willi Mbuik dan korban lainnya tidak boleh dilupakan. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, sementara komunitas HAM harus berani membela setiap korban secara adil, siapa pun pelakunya,” pungkasnya.












