Merauke – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, melakukan penanganan setelah terjadi kericuhan yang disertai kebakaran pada Jumat (9/10/2026) pagi. Sejumlah langkah dilakukan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban serta memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Sutarno, mengatakan pihak lapas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian untuk menangani kejadian tersebut.
“Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut,” kata Sutarno dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, dilansir Antara, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026), ketika Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bersama jajarannya menyosialisasikan penertiban telepon genggam ilegal, narkotika, serta barang terlarang lainnya di kamar hunian warga binaan.
“Namun, warga binaan tidak terima atas arahan dan berkumpul pada Jumat (9/10/2026) sehingga kondisi tidak kondusif dan terjadi pelemparan batu serta pembakaran oleh warga binaan dari arah ruangan registrasi kemudian berlanjut ke area dapur dan sekitarnya,” pungkasnya.
Menanggapi situasi tersebut, petugas lapas segera melakukan pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Warga binaan juga dievakuasi menuju titik aman dan area steril sesuai dengan standar operasional prosedur penanggulangan bencana.
Sutarno menyebutkan, jajaran Kanwil Ditjenpas Papua selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Merauke serta forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Aparat keamanan juga turun langsung meninjau blok hunian dan berdialog dengan perwakilan warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam potensi eskalasi serta mempercepat pemulihan kondisi keamanan.
“Ini untuk meredam potensi eskalasi, memulihkan stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Ditjenpas Papua akan melanjutkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan di Lapas Merauke. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan situasi kembali terkendali dan kegiatan pembinaan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke tercatat dihuni 564 orang. Setelah penanganan dilakukan, situasi berhasil ditenangkan dan perwakilan warga binaan menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas di blok hunian masing-masing.












