by

11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Resmi Dilantik, Proses Berlangsung Hampir Dua Tahun

Merauke – Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus (otsus) resmi dilantik untuk mengisi sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut mengakhiri proses seleksi dan pengangkatan yang berlangsung hampir dua tahun sejak pembentukan daerah otonomi baru.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Hongkun Otoh memimpin pengucapan sumpah dan janji 11 anggota DPR Papua Pegunungan dalam rapat paripurna di Wamena, Senin (19/10/2026).

Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere mengatakan, pelantikan tersebut menjadi penutup dari rangkaian proses pengangkatan yang diwarnai berbagai dinamika.

“Kami berharap dengan segala dinamika yang terjadi agar tidak mengurangi semangat bagi saudara-saudari anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan bertambahnya 11 anggota melalui jalur otsus, jumlah anggota DPR Papua Pegunungan kini mencapai 56 orang. Rinciannya, 45 anggota berasal dari hasil pemilihan melalui partai politik dan 11 anggota lainnya diangkat melalui mekanisme otonomi khusus.

Yos menjelaskan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua Pegunungan melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

Setelah resmi dilantik, ke-11 anggota tersebut akan ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR Papua Pegunungan.

“Setelah mereka mengucapkan sumpah janji maka hak-hak mereka segera didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan yang kuotanya telah diatur dalam tata tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut setelah proses pengangkatan anggota DPR melalui jalur otsus berjalan hampir dua tahun.

“Hampir dua tahun barulah proses pelantikan ini dapat terjadi, kami menyadari bahwa dinamika proses ini tidak mulus sejak daerah otonomi baru (DOB) terbentuk banyak pelajaran diperoleh terkait regulasi-regulasi dalam menata daerah ini lebih baik lagi ke depan termasuk pengangkatan 11 anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan,” tuturnya.

John berharap para anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil masyarakat serta menjalankannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta para anggota DPR tersebut berperan aktif dalam mengawal program dan kebijakan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan di Papua Pegunungan.

“Kami berharap 11 anggota DPR Papua Pegunungan segera menyesuaikan diri sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.