Merauke – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menjalin kemitraan dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh jemaah haji dan umrah.
“Kami sudah menandatangani kerja sama dengan Kemenhaj Papua Barat pada Rabu (28/10/2026) di Asrama Haji Transit Sorong, Papua Barat Daya,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, dikutip Antara, Sabtu (31/10/2026).
Asrul menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diwujudkan melalui pertukaran informasi antarlembaga. Langkah ini bertujuan mendukung pemeriksaan persyaratan perjalanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jemaah, mulai dari proses keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Pengawasan juga diarahkan pada pemeriksaan keabsahan paspor, visa, serta dokumen perjalanan lain yang diperlukan. Dengan demikian, calon jemaah dapat dipastikan telah memenuhi persyaratan keimigrasian sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan oleh kedua instansi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan perjalanan jemaah dari Papua Barat dan Papua Barat Daya berlangsung sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami ingin memastikan perjalanan jemaah dari kedua provinsi yang menjadi wilayah kerja kami tidak melanggar ketentuan keimigrasian. Semua dokumen harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain meningkatkan pengawasan, Imigrasi dan Kemenhaj berencana memperluas penyebaran informasi mengenai persyaratan perjalanan ibadah. Masyarakat juga akan mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memilih penyelenggara ibadah haji dan umrah yang memenuhi ketentuan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur perjalanan ibadah dan dapat mempersiapkan dokumen sejak awal. Edukasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul akibat penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan maupun pemilihan penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan.
“Tentu kami akan melakukan sosialisasi secara masif agar pemahaman masyarakat semakin meningkat dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian bisa dicegah lebih awal,” kata Asrul.











