Merauke – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke menilai pembangunan di tingkat kampung perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan masyarakat adat. Pemahaman mengenai tatanan sosial, budaya, marga hingga hubungan genealogis masyarakat menjadi salah satu aspek yang penting diperhatikan agar kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Daud Holingger, menyampaikan bahwa masyarakat adat mempunyai posisi yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat kampung. Atas dasar itu, kelembagaan adat perlu dilibatkan dalam berbagai tahapan pembangunan.
“Setiap masyarakat memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu memahami struktur sosial, kepemimpinan adat, hubungan genealogis dan marga dalam menyusun kebijakan pembangunan,” kata Daud dalam diskusi di Bakesbangpol Merauke yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepala kampung dan ketua adat mempunyai kewenangan serta peran yang berbeda. Meski demikian, keduanya dapat bekerja secara berdampingan dalam mendukung kepentingan masyarakat.
“Kepala kampung menjalankan fungsi pemerintahan secara administratif, sementara ketua adat memiliki legitimasi sosial dan kultural yang tumbuh dari struktur kepemimpinan tradisional masyarakat,” jelasnya.
Daud menilai hubungan yang harmonis antara pemerintahan kampung dan lembaga adat dapat membantu menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih kontekstual dan tidak mengabaikan karakter sosial masyarakat setempat.
Salah satu hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah persoalan tanah. Di beberapa kawasan di Merauke, kepemilikan dan penguasaan tanah masih berkaitan erat dengan marga. Oleh sebab itu, aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah menjalankan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi dan dokumen, tetapi juga perlu diwujudkan dalam kebijakan dan praktik pembangunan,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat pemahaman mengenai wilayah adat, DPMK Merauke telah melakukan pemetaan secara partisipatif di kawasan Woyu Maklew dengan melibatkan sejumlah marga. Kegiatan tersebut telah menghasilkan peta wilayah adat. Namun, masih ada sejumlah titik pada batas terluar wilayah yang membutuhkan pembahasan dan penyelesaian lebih lanjut.
“Dokumentasi mengenai sejarah, wilayah adat, silsilah dan kehidupan masyarakat menjadi bagian penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah terhadap masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew Wanam, Yohanis Agabe Mahuze, meminta pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan adat.
Menurut Yohanis, dukungan pemerintah diperlukan agar masyarakat adat, terutama masyarakat adat Malind dan Kalai Woyu Maklew, memiliki kapasitas yang semakin kuat dalam mengelola kehidupan sosial sekaligus mempertahankan warisan budaya yang telah diteruskan antargenerasi.
“Kami mengharapkan adanya dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap penguatan dan pendampingan masyarakat adat,” kata Yohanis.
Ia juga menilai masyarakat adat perlu mendapatkan ruang yang cukup dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Keterlibatan masyarakat adat sejak awal akan membantu pemerintah memahami kebutuhan dan kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.
Selain penguatan kelembagaan, Yohanis mengusulkan pembangunan rumah adat sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Rumah adat dinilai dapat menjadi ruang untuk menjaga aktivitas adat, nilai budaya, pengetahuan lokal serta proses pewarisan kepada generasi muda,” pungkasnya.






