Timika – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua Tengah, telah menyalurkan pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp164,87 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika Andhika Catur Putra mengatakan dana tersebut diberikan kepada ribuan peserta melalui lima program perlindungan ketenagakerjaan.
Kelima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJAMSOSTEK Mimika membayar klaim jaminan kepada kepada 5.873 peserta dengan jumlah pembayaran Rp164,87 miliar.
Dengan rincian pembayaran JHT sebanyak 5.506 orang, JKK 70 orang, JKM 101 orang, JP sebanyak 169 orang dan JKP ada 27 orang,” ujarnya.
Andhika menjelaskan, layanan pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak terbatas bagi pekerja yang berada di Kabupaten Mimika. Peserta yang mengajukan klaim dari luar wilayah Mimika juga dapat memanfaatkan layanan secara daring melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurutnya, kemudahan akses layanan merupakan bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,”ujarnya.
Untuk pencairan JHT, peserta dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut tersedia dan dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Andhika menerangkan JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan peserta memperoleh berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengakses informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, menyampaikan laporan maupun pengaduan, memeriksa saldo, hingga mengajukan klaim JHT secara daring.











