Merauke – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mendorong lembaga adat untuk mengambil peran yang lebih luas dalam pembangunan daerah. Kelembagaan adat dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga hubungan sosial sekaligus menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi terpumpun “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” yang digelar Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Sukito, S.Sos., mengatakan keberadaan tokoh dan organisasi adat memiliki pengaruh tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Kondisi itu dapat menjadi modal dalam menjaga ketertiban sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan sosial sebelum berkembang menjadi konflik.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan salah satu prasyarat agar pembangunan dapat berjalan. Meski kondisi Merauke relatif kondusif, potensi persoalan sosial tetap perlu dibaca sejak dini melalui komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan tokoh adat,” kata Sukito.
Ia menjelaskan upaya menjaga stabilitas daerah tidak semata-mata dilakukan melalui pembangunan sarana fisik. Menurutnya, kemampuan mendeteksi persoalan sejak awal, membangun komunikasi dan menyediakan ruang dialog merupakan bagian penting dalam menjaga situasi tetap aman.
Kesbangpol, lanjut Sukito, telah menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Hubungan tersebut mencakup organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, hingga Forum Pembauran Kebangsaan.
“Dalam konteks itu, lembaga adat dapat mengambil peran lebih besar karena memahami struktur sosial, hubungan masyarakat serta pendekatan yang dapat diterima di tingkat lokal,” ujarnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabi Mahuze. Ia berharap lembaga adat tidak hanya dilibatkan saat terjadi sengketa, tetapi mendapat ruang dalam proses pembangunan sejak awal.
Menurut Yohanis, peningkatan kapasitas kelembagaan diperlukan untuk menjaga keberadaan dan kewibawaan institusi adat. Pada saat yang sama, dukungan terhadap masyarakat adat perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakter sosial dan budaya di masing-masing wilayah.
“Salah satu kebutuhan masyarakat adat adalah keberadaan rumah adat yang dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas kelembagaan, ruang musyawarah, sekaligus tempat menjaga dan mewariskan pengetahuan lokal kepada generasi berikutnya,” kata Yohanis.
Ia menambahkan, lembaga adat memiliki cakupan fungsi yang lebih luas daripada menangani persoalan tanah. Institusi tersebut juga berperan dalam mempertahankan hubungan sosial, budaya, pengetahuan lokal, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat penting karena lembaga adat memiliki fungsi dalam menjaga hubungan sosial, nilai budaya, pengetahuan lokal dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan peran, Sukito menilai aspek legalitas lembaga adat juga perlu mendapat perhatian. Administrasi yang lengkap akan membantu memperjelas posisi kelembagaan ketika berkoordinasi maupun membangun kerja sama dengan pemerintah.
Kesbangpol, kata dia, dapat melakukan pendataan terhadap organisasi adat yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
“Persyaratan tersebut antara lain keberadaan dan dokumentasi sekretariat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur kepengurusan serta dokumen kelembagaan lainnya,” kata Sukito.
Menurut Sukito, pembahasan mengenai kelengkapan dokumen tersebut telah dikomunikasikan dengan MPSI. Pemkab Merauke juga dapat memberikan fasilitasi sepanjang pelaksanaannya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan adat juga dapat menjadi bagian dari pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Program yang diperuntukkan bagi Orang Asli Papua dinilai perlu memperhatikan pengembangan kapasitas lembaga yang tumbuh dan berfungsi di tengah masyarakat, selain pembangunan fisik.
“Lembaga adat yang kuat dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, terutama ketika pembangunan bersinggungan dengan ruang hidup dan kepentingan masyarakat lokal. Musyawarah, pendekatan kekeluargaan dan nilai adat dapat menjadi instrumen penyelesaian persoalan dengan tetap menghormati hukum nasional”, paparnya.
Sukito turut mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun masyarakat dan tokoh adat Wanam bersama pemerintah serta aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat membantu menemukan jalan keluar atas persoalan sejak awal sehingga potensi konflik yang lebih besar dapat diminimalkan.






