Merauke – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong penguatan perlindungan tanah ulayat masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melalui pendokumentasian sejarah, penyusunan silsilah keturunan, dan pemetaan batas wilayah adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan masyarakat dengan tanah leluhur sekaligus menyiapkan dokumen pendukung bagi proses pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah.
Dorongan itu disampaikan Dadan Ramlan dari bidang Penelitian dan Advokasi MPSI dalam Diskusi dan Forum Bersama Masyarakat Adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan bersama MPSI, Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, dan masyarakat Kampung Wanam tersebut menjadi ruang diskusi mengenai penguatan kelembagaan adat serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait tanah ulayat.
“Penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan membentuk struktur kepengurusan. Sejarah, silsilah keturunan, dan tradisi yang masih dijalankan perlu didokumentasikan agar keberadaan masyarakat adat memiliki dasar yang kuat dalam proses pengakuan oleh pemerintah,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, kelembagaan adat perlu didukung dokumentasi yang memadai, mencakup sejarah asal-usul masyarakat, hubungan antargenerasi, dan praktik adat yang masih dijalankan hingga kini.
Penyusunan silsilah secara sistematis juga diperlukan untuk menelusuri hubungan kekerabatan serta keterkaitan masyarakat dengan wilayah yang telah ditempati dan dimanfaatkan secara turun-temurun. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan pendukung dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pendataan kelembagaan, MPSI menyoroti pentingnya perlindungan tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, ekonomi, dan sejarah bagi masyarakat Kalai Woyu Maklew.
Tanah ulayat bukan sekadar wilayah yang dikuasai atau dimanfaatkan, melainkan juga bagian dari identitas masyarakat dan ruang berlangsungnya aktivitas kehidupan. Berbagai kegiatan, seperti berburu, bercocok tanam, dan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan praktik adat, menjadi bagian dari hubungan masyarakat dengan wilayah leluhur.
Karena itu, sejarah penguasaan tanah, pola pemanfaatan, dan hubungan masyarakat dengan wilayah adat perlu dihimpun serta diarsipkan secara tertib.
Dadan turut mendorong pemetaan batas wilayah adat secara partisipatif dengan melibatkan pemegang hak ulayat, tokoh adat, pemerintah kampung, dan pihak terkait. Pelibatan masyarakat dinilai penting karena penentuan batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek geografis, tetapi juga sejarah penguasaan tanah, hubungan antarmarga, serta pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Karena itu, batas wilayah dan sejarah penguasaannya harus didokumentasikan dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut,” katanya.
Ia menilai pendataan dan pemetaan wilayah adat dapat membantu masyarakat menata informasi mengenai hak-haknya sekaligus mengurangi potensi perselisihan akibat perbedaan pemahaman mengenai batas maupun sejarah penguasaan tanah.
Dadan menegaskan, penguatan kelembagaan dan perlindungan tanah ulayat perlu dilakukan secara beriringan. Struktur kepengurusan yang jelas harus ditopang dokumentasi yang memadai agar lembaga adat dapat menjalankan perannya dalam menjaga dan memperjuangkan hak masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendokumentasian sejarah dan pemetaan wilayah merupakan bagian dari tahapan persiapan. Pengakuan masyarakat hukum adat serta perlindungan hak atas tanah ulayat tetap harus melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, MPSI mendorong koordinasi dengan Dewan Adat Kalai Woyu Maklew dan Pemerintah Kampung Wanam untuk mendata struktur kepengurusan, menyusun sejarah dan silsilah keturunan, mengarsipkan tradisi adat, serta mengidentifikasi kebutuhan pemetaan wilayah ulayat.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan masyarakat dalam menyiapkan dokumen pendukung pengakuan sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah ulayat.
Bagi masyarakat Kalai Woyu Maklew, penataan kelembagaan dan dokumentasi wilayah adat menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat serta menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang berkaitan erat dengan tanah leluhur.






