Merauke – Ketua Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabi Mahuze, menekankan pentingnya musyawarah adat sebagai sarana menyelesaikan persoalan masyarakat, mulai dari sengketa tanah ulayat hingga perselisihan antarwarga dan masalah terkait perlindungan hak masyarakat adat.
Menurutnya, musyawarah merupakan bagian dari tradisi masyarakat adat yang menjunjung kearifan lokal, penghormatan terhadap hukum adat, serta nilai kekeluargaan. Melalui forum tersebut, pihak-pihak yang berselisih dapat menyampaikan pendapat dan kepentingan masing-masing guna mencapai kesepakatan yang adil dan diterima bersama.
“Musyawarah adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Setiap masalah perlu dibicarakan bersama dengan mengedepankan nilai-nilai adat, menghormati para pihak, dan menjaga hubungan kekeluargaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Ketua Adat Kalai Woyu Maklew.
Yohanis menjelaskan, penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat tidak hanya berorientasi pada berakhirnya sengketa. Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan mampu memperbaiki hubungan sosial, mempertahankan keharmonisan warga, dan melestarikan nilai-nilai yang diwariskan leluhur.
Bagi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, penguatan kelembagaan adat dinilai penting untuk mendukung proses musyawarah dan pengambilan keputusan. Kelembagaan yang tertata diharapkan membuat penyelesaian persoalan berjalan lebih terarah sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Upaya tersebut juga perlu disertai pendataan silsilah atau garis keturunan, identifikasi hak masyarakat adat, serta pemetaan wilayah ulayat. Dokumentasi ini dapat membantu memperjelas keterkaitan masyarakat dengan wilayah adatnya dan menjadi bahan pendukung ketika muncul persoalan mengenai batas wilayah maupun kepemilikan tanah.
Selain itu, pencatatan yang jelas dapat memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat adat, terutama ketika wilayah ulayat bersinggungan dengan klaim pihak lain atau kepentingan pembangunan.
Pelaksanaannya perlu melibatkan pemangku adat, pemilik hak ulayat, masyarakat setempat, dan pihak-pihak terkait. Dengan pendekatan partisipatif, hasil musyawarah dan pemetaan dapat dicatat secara terbuka dan jelas sehingga meminimalkan perbedaan penafsiran pada masa mendatang.
Penguatan lembaga adat juga perlu memperhatikan kesesuaian antara ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam hal perlindungan hak masyarakat adat dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Yohanis berharap musyawarah adat tetap menjadi ruang dialog yang dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan, menghormati keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme adat, serta mengedepankan jalan damai.
Menurutnya, lembaga adat tidak hanya dibutuhkan saat terjadi perselisihan. Lembaga tersebut juga memiliki peran dalam menjaga warisan budaya, mempererat solidaritas sosial, dan menanamkan pemahaman kepada generasi muda mengenai hukum serta identitas adat.
“Ya, memperkuat musyawarah dan kelembagaan adat, masyarakat Kalai Woyu Maklew diharapkan memiliki landasan sosial yang lebih kokoh untuk melindungi hak-haknya, mencegah konflik, dan membangun kehidupan masyarakat Kampung Wanam yang aman, harmonis, dan bermartabat,” tutupnya.






