Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong perluasan layanan pertanahan berbasis digital agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa selalu mendatangi kantor pertanahan. Gubernur Papua Matius Fakhiri juga meminta pelayanan tetap disertai kehadiran petugas di lapangan sehingga warga di wilayah dengan keterbatasan akses dapat terlayani.
Dorongan tersebut disampaikan Fakhiri seusai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fakhiri, pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala jarak maupun waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung. Salah satu layanan yang dinilainya memberikan kemudahan ialah fasilitas pengecekan informasi tanah.
“Saya pernah lihat program itu, ada program untuk kita cek tanah,” kata Fakhiri. “Ini sangat bagus untuk masyarakat yang mungkin tidak punya waktu ke kantor-kantor pertanahan,” katanya dikutip dari laman Resmi Pemprov Papua, Selasa (29/9/2026).
Ia berharap transformasi pelayanan tersebut membuat akses pertanahan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, termasuk bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami berharap itu memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan murah,” ujarnya. “Yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang ada di pelosok.”
Petugas Tetap Perlu Turun ke Lapangan
Fakhiri menilai digitalisasi tidak berarti seluruh pelayanan harus dilakukan secara daring. Kondisi geografis Papua membuat keberadaan petugas pertanahan di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan masyarakat di daerah dengan akses terbatas memperoleh pelayanan.
Hal tersebut sejalan dengan dorongannya agar pelayanan pertanahan disesuaikan dengan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat Papua.
Selain memperluas akses pelayanan, Fakhiri menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang memperhatikan keberadaan tanah adat. Ia meminta ketentuan yang mengakomodasi tanah adat di Papua benar-benar diterapkan dalam proses pelayanan.
“Di Papua sudah ada undang-undang itu untuk mengakomodir tanah-tanah adat,” katanya.
“Ini harus betul-betul dilakukan karena itulah harapan sebenarnya daripada nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu.”
Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan
Menurut Fakhiri, pelayanan pertanahan juga harus mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikasi menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian tersebut.
Ia turut menyoroti perlunya pengembangan inovasi pelayanan terkait kepemilikan tanah di wilayah laut. Pemerintah Provinsi Papua berharap pemanfaatan teknologi dan inovasi pelayanan dapat terus diperluas sesuai kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat.
Dorongan terhadap perlindungan tanah adat dan kepastian hukum tersebut juga menjadi salah satu perhatian Fakhiri dalam momentum peringatan 66 tahun UUPA di Papua.






