Merauke – Dorongan krusial disuarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia memasukkan data pengungsi internal Papua ke dalam kategori data prioritas nasional. Langkah ini dinilai sangat vital untuk menjamin perlindungan warga sipil, pemenuhan hak asasi manusia (HAM), hingga percepatan pemulihan konflik.
Koordinator Kajian Riset Hukum MPSI, Erik Fitriadi, menegaskan bahwa penanganan pengungsi di tanah Papua tidak bisa lagi diukur sebatas angka kasar, melainkan butuh rujukan data tunggal yang mendalam dan terintegrasi.
“RUU Satu Data Indonesia perlu secara tegas memasukkan data pengungsi internal Papua sebagai data prioritas nasional. Ini penting karena persoalan pengungsi Papua bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut perlindungan warga sipil, pemenuhan HAM, penyelesaian konflik, hingga proses pemulangan dan reintegrasi,” kata Erik, Selasa (6/10/2026).
“Data pengungsi tidak boleh hanya berupa angka. Harus memuat identitas, lokasi pengungsian, penyebab pengungsian, kondisi keluarga, kebutuhan dasar, aset yang ditinggalkan, kelompok rentan, sampai dengan status pemulangan dan reintegrasinya,” ujarnya.
Erik menyoroti ketiadaan basis data tunggal selama ini yang memicu penanganan sporadis serta ego sektoral antar-lembaga negara.
“Selama tidak ada satu basis data yang menjadi rujukan bersama, penanganan pengungsi berpotensi berjalan sektoral dan sporadis. Akibatnya, negara sulit memastikan siapa yang sudah mendapatkan perlindungan, siapa yang belum, apa kebutuhannya, dan bagaimana perkembangan proses pemulangannya,” katanya.
“Secara konkret, perlu dibentuk Satu Data Pengungsi Papua yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Kemudian harus ada lembaga atau mekanisme khusus yang bertanggung jawab sebagai koordinator data tematik pengungsi Papua, sehingga tidak terjadi lagi fragmentasi data antarinstansi,” jelas Erik.
Sebagai solusi kelembagaan, MPSI turut mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) guna memimpin koordinasi tata kelola data yang bersifat multidimensi.
“Pengungsi Papua memiliki persoalan yang multidimensi. Ada aspek keamanan, kemanusiaan, sosial, ekonomi, hak atas tanah dan aset, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, sampai persoalan pemulangan dan reintegrasi. Karena itu, datanya juga harus mampu menggambarkan seluruh siklus tersebut,” ujarnya.
Merespons arahan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menekankan prinsip data terintegrasi tanpa tersentralisasi, Erik meminta komitmen tersebut diwujudkan secara konkret pada kasus pengungsi Papua.
“Kalau negara ingin membangun satu data yang benar-benar menjadi fondasi pembangunan dan kebijakan nasional, maka pengungsi Papua harus masuk di dalamnya. Jangan sampai ada warga negara yang terdampak konflik tetapi tidak terlihat dalam sistem data negara,” tegasnya.
“Data harus menjadi pintu masuk untuk memastikan tidak ada pengungsi yang tidak terdata, tidak terlindungi, dan tidak memperoleh haknya. Dari data itulah negara dapat menentukan kebijakan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, reintegrasi, rehabilitasi, dan pemulihan,” kata Erik.
“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, maka kita harus mengetahui secara pasti siapa yang terdampak, di mana mereka berada, mengapa mereka mengungsi, apa yang mereka butuhkan, dan bagaimana memastikan mereka dapat kembali hidup secara aman dan bermartabat,” pungkasnya.












