Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan (Pemprov Papel) memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan melalui sosialisasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pembangunan daerah, sekaligus mendorong pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Papua serta Kejaksaan Negeri Merauke tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (22/10/2026). Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutan Gubernur Papua Selatan yang disampaikan Asisten I Setda Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si., ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Provinsi Papua Selatan memikul tanggung jawab besar dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, dinamika penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari keterikatan dengan hukum,” ujar Agustinus saat menyampaikan sambutan Gubernur dikutip dari laman Resmi Pemprov Papua Selatan, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, berbagai program pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum. Hal tersebut mencakup proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, pemanfaatan dana otonomi khusus, hingga penanganan persoalan yang muncul akibat kompleksitas peraturan dan sengketa perdata.
Menurutnya, potensi persoalan hukum perlu diidentifikasi dan diantisipasi sejak tahap perencanaan. Apabila tidak ditangani secara tepat, risiko gugatan maupun sengketa dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua. Materi tersebut mengulas tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Datun, termasuk perannya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Papua Selatan berharap aparatur pemerintahan semakin memahami penerapan aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Peningkatan pemahaman tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi permasalahan hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pembangunan di Provinsi Papua Selatan.












