Merauke – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menegaskan trotoar, drainase, dan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun tempat mendirikan bangunan.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan fasilitas tersebut merupakan bagian dari ruang publik yang pemanfaatannya telah diatur melalui ketentuan daerah.
“Bahu jalan, drainase, dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan maupun mendirikan bangunan karena merupakan bagian dari fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan daerah,” kata Rustan dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jayapura telah meminta tim terpadu mendata sekaligus memeriksa bangunan dan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum, terutama di kawasan protokol.
Rustan menjelaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan atau pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan atau pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Rustan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Penataan dilakukan agar penggunaan ruang kota tetap sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
“Pemerintah mendukung masyarakat untuk menjalankan usahanya, tetapi harus mengikuti aturan. Kota ini harus kita jaga agar tetap rapi dan tertib,” pungkasnya.
Ia memastikan proses penertiban nantinya dilakukan secara humanis dan terukur untuk menghindari benturan antara petugas dengan masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menata ruang kota. Jika berbagai pelanggaran dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah justru dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penataan,” ujarnya.
Pemkot Jayapura berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan ikut mendukung penataan kota. Langkah itu diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






