by

Gubernur Papua Minta Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kembali Diaktifkan

Merauke – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta fasilitas rumah perlindungan milik Pemerintah Provinsi Papua kembali diaktifkan untuk menyediakan tempat aman sementara bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Permintaan tersebut disampaikan Fakhiri saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat. Ia menegaskan, fasilitas itu perlu difungsikan kembali agar korban memiliki tempat yang aman selama menjalani proses penanganan.

“Fasilitas tersebut harus memberikan tempat aman sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” katanya dilansir dari Antara, Senin (12/10/2026).

Menurut Fakhiri, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program kerja, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, martabat, dan keberlangsungan generasi muda Papua.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius karena tidak semua kasus dilaporkan atau tercatat oleh instansi terkait,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meninjau dan mengevaluasi fasilitas rumah perlindungan yang menjadi aset Pemprov Papua. Evaluasi tersebut diperlukan agar fasilitas yang tersedia dapat kembali digunakan sesuai fungsi dan kebutuhan korban.

“Saya selaku gubernur sangat fokus kepada perempuan dan generasi muda di mana ini merupakan generasi emas bangsa Indonesia, Tanah Papua, Provinsi Papua harus bisa menjaga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selvina Y. Imbiri mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menyerupai fenomena gunung es. Kondisi tersebut terjadi karena banyak kasus belum terungkap atau tercatat secara resmi.

“Untuk itu dalam rapat koordinasi tersebut membahas penguatan mekanisme penanganan korban, mulai dari proses hukum, pemulihan psikologis dan kesehatan, hingga reintegrasi sosial,” katanya.

Selvina berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat sistem rujukan bagi korban agar proses penanganan berjalan secara jelas, cepat, aman, dan sesuai kebutuhan. Upaya itu memerlukan koordinasi dan kerja sama berbagai sektor, mulai dari penanganan hukum hingga pemulihan kondisi korban.

Selain mengupayakan pengaktifan kembali fasilitas yang sudah ada, Pemprov Papua juga merencanakan pembangunan rumah perlindungan bagi korban kekerasan sebagai bagian dari program pembangunan pada 2027.

“Pemerintah Provinsi Papua juga merencanakan rumah perlindungan bagi korban kekerasan masuk dalam program pembangunan pada 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.