Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menerapkan Area Traffic Control System (ATCS) pada sembilan titik lampu lalu lintas di Kota Timika. Sistem tersebut dilengkapi kamera pemantau untuk membantu meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Mimika Alfasiah mengatakan keberadaan ATCS memungkinkan petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan, termasuk ketika pengendara berhenti di persimpangan saat lampu lalu lintas berwarna merah.
“Kami sudah meluncurkan ATCS di setiap lampu lalu lintas, yang dilengkapi CCTV (closed-circuit television) yang akan memantau pengendara selama perjalanan atau di pemberhentian lampu lalu lintas saat lampu menyala merah. Kehadiran ATCS ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Mimika Alfasiah di Timika, dikutip Antara, Minggu (20/9/2026).
Melalui sistem tersebut, pengendara yang berhenti ketika lampu merah diwajibkan berada di belakang garis henti atau stop line. Apabila kendaraan melewati batas tersebut, petugas dapat memberikan teguran secara langsung melalui pengeras suara yang terkoneksi dengan pusat pemantauan Dinas Perhubungan Mimika.
“Jadi kalau bapak ibu berhenti terus kendaraannya melewati garis henti yang telah ditentukan maka ada suara yang menegur bapak ibu di lampu lalu lintas itu,” katanya.
Pengawasan ATCS juga mencakup penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm ketika berhenti di persimpangan saat lampu merah akan mendapatkan teguran dari petugas.
“Kalau tidak pakai helm juga ada suara yang nanti menegur bapak ibu,” ujarnya.
Alfasiah mengimbau masyarakat Mimika untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berada di jalan raya. Ia mengingatkan penggunaan helm bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi salah satu langkah untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan.
“Kami berharap bapak ibu keluar dari rumah dengan selamat, berbahagia dalam perjalanan, kemudian kembali ke rumah juga dengan keadaan selamat. Masyarakat wajib mematuhi aturan lalu lintas karena safety untuk kita, safety juga untuk orang lain,” ujarnya.
Sembilan lokasi yang telah dipasangi ATCS berada di sejumlah persimpangan strategis Kota Timika. Titik tersebut meliputi lampu lalu lintas di perempatan Timika Mall serta persimpangan Jalan Hasanudin dan Jalan Budi Utomo.
Selanjutnya, perangkat ATCS juga dipasang di lampu lalu lintas Jalan Merah WR Supratman, depan Kantor KPPN Timika di Jalan Cenderawasih SP 2, serta persimpangan Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo atau di depan Diana.
Lokasi lainnya berada di depan Gereja Katedral Tiga Raja, Jalan Yos Sudarso, depan Kantor POM Lama Kwamki Baru, depan Bank Papua di Jalan Yos Sudarso, serta perempatan Jalan Pendidikan dan Jalan Bougenville.
Selain pengawasan melalui ATCS, Pemkab Mimika melalui Dinas Kominfo juga telah memasang 51 unit CCTV di sejumlah kawasan Kota Timika hingga wilayah pinggiran kota. Kamera tersebut digunakan untuk mendukung pemantauan keamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.












