Merauke – Masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terus menata kelembagaan dan administrasi untuk memperkuat hubungan serta komunikasi dengan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui dua jalur administrasi, yakni pencatatan kelembagaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke serta pengurusan administrasi Masyarakat Hukum Adat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke.
Proses ini didampingi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) bersama unsur masyarakat adat Kalai Woyu Maklew. Mereka yang terlibat antara lain Kepala Kampung Wanam Kosmas Kaize, Sekretaris Kampung Wanam Lusianus Goli, dan Bendahara Kampung Wanam Yosias Liborius.
Tahap awal dilakukan di Kesbangpol Kabupaten Merauke dengan menyampaikan berkas kelembagaan Dewan Adat Kalai Woyu Maklew. Dokumen tersebut diterima Ida Risma dari Bagian Organisasi dan Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Merauke.
Dari proses tersebut, Dewan Adat Kalai Woyu Maklew telah tercatat secara administratif di Kesbangpol Kabupaten Merauke. Pencatatan ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan sekaligus memperjelas jalur komunikasi antara lembaga adat dan pemerintah daerah.
Tahapan selanjutnya dilakukan melalui DPMK Kabupaten Merauke. Berkas terkait Masyarakat Hukum Adat Kalai Woyu Maklew disampaikan untuk diproses sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, kedua jalur tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. Kesbangpol menangani aspek pencatatan dan penataan kelembagaan, sementara DPMK menjadi bagian dari proses administrasi Masyarakat Hukum Adat.
Keterlibatan unsur Kampung Wanam dalam proses tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan dilakukan bersama masyarakat adat. Dalam hal ini, MPSI berperan sebagai pendamping yang membantu koordinasi, administrasi, serta penyiapan dokumen yang diperlukan.
Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan masyarakat adat dalam menentukan struktur maupun tata kelola internal. Penentuan kelembagaan tetap berada di tangan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew, sedangkan pendampingan diarahkan agar proses administrasi berjalan lebih tertib.
Penguatan kelembagaan dinilai penting karena keberadaan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya dan nilai-nilai adat. Kelembagaan juga diperlukan sebagai wadah representasi, komunikasi, dan koordinasi ketika masyarakat berhubungan dengan pemerintah maupun pihak lainnya.
Kelembagaan yang lebih tertata diharapkan dapat membantu masyarakat menyampaikan kebutuhan dan kepentingannya melalui jalur yang lebih jelas, terutama di tengah berbagai agenda pembangunan yang berlangsung di Merauke dan Papua Selatan.
Melalui proses tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan pandangan, kebutuhan, dan kepentingannya dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan yang bersentuhan dengan kehidupan komunitas.
MPSI selanjutnya akan mendampingi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew dalam memantau proses administrasi di DPMK Kabupaten Merauke serta melakukan koordinasi apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi.
Pendampingan juga diarahkan agar penguatan kelembagaan tidak berhenti pada selesainya proses administrasi. Lembaga adat yang telah tertata diharapkan dapat menjalankan fungsi nyata sebagai ruang komunikasi, koordinasi, dan representasi masyarakat dalam berbagai agenda yang berkaitan dengan kepentingan komunitas.
Proses pencatatan di Kesbangpol dan pengurusan administrasi melalui DPMK menjadi bagian dari tahapan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew untuk memperkuat kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi kelembagaan adat sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih terstruktur dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan di Merauke.






