Merauke – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong UU Satu Data Indonesia menjadi instrumen untuk memperbaiki akurasi data di Papua, terutama dalam penanganan konflik dan masyarakat yang terdampak pengungsian. Integrasi data lintas lembaga dinilai penting agar perlindungan, bantuan sosial, layanan dasar, hingga program pemulihan dapat diberikan berdasarkan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Ketua Bidang Advokasi MPSI, Gusli Piliang, menilai integrasi data diperlukan untuk mendukung penanganan konflik, pengungsian, kemiskinan, hingga pemenuhan hak dasar masyarakat Papua.
Menurut Gusli, data nasional yang terintegrasi tidak seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi pemerintahan. Keakuratan data juga harus menjadi dasar dalam pemberian perlindungan, pelayanan publik, bantuan sosial, serta penanganan masyarakat terdampak konflik dan pengungsian.
“UU Satu Data Indonesia harus mampu menjadi solusi terhadap persoalan data di Papua. Jangan sampai negara memiliki banyak data mengenai Papua, tetapi antara satu kementerian dengan kementerian lainnya memiliki angka yang berbeda. Terlebih dalam persoalan pengungsi, perbedaan data dapat berimplikasi langsung terhadap perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” kata Gusli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, MPSI melihat Satu Data Indonesia sebagai upaya mendorong perubahan tata kelola pemerintahan dari sistem sektoral menuju pendekatan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
Gusli juga menilai konsep sistem data nasional yang saling terhubung tanpa harus menempatkan seluruh data secara fisik di satu lokasi perlu diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, setiap lembaga tetap bertanggung jawab terhadap data yang dikelolanya, namun dapat melakukan pertukaran informasi melalui sistem yang terintegrasi.
“Ini penting bukan hanya untuk efektivitas pelayanan, tetapi juga untuk menjaga keamanan data masyarakat. Prinsipnya, data terintegrasi, tetapi tanggung jawab dan perlindungan datanya tetap jelas,” ujarnya.
MPSI meminta Papua menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penerapan kebijakan Satu Data Indonesia. Menurut Gusli, implementasi kebijakan tersebut harus menyesuaikan kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, karakter masyarakat, serta keberadaan masyarakat adat.
“Papua jangan hanya menjadi objek kebijakan data dari Jakarta. Implementasinya harus melihat kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, karakter sosial masyarakat, serta keberadaan masyarakat adat. Keberhasilan Satu Data Indonesia justru akan diuji di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan paling kompleks,” katanya.
Berdasarkan kajian MPSI, persoalan akurasi dan sinkronisasi data masih menjadi tantangan di Papua, termasuk data penduduk, kemiskinan, masyarakat asli Papua, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik dan perpindahan penduduk.
Ketidakakuratan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap penyaluran berbagai program pemerintah, seperti dana Otonomi Khusus, bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau datanya tidak akurat, kebijakan yang baik sekalipun bisa salah sasaran. Karena itu, Satu Data Indonesia harus menjadi instrumen koreksi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Data Pengungsi Papua
Gusli secara khusus menyoroti kebutuhan basis data terpadu bagi masyarakat yang mengungsi akibat konflik di Papua. Ia mengatakan data pengungsi selama ini dapat tersebar di sejumlah instansi dengan perbedaan definisi, metode pendataan, maupun waktu pemutakhiran.
“Pengungsi tidak cukup hanya dihitung jumlahnya. Negara harus mengetahui siapa mereka, berasal dari mana, berada di mana, apa kebutuhan dasarnya, bagaimana kondisi keluarganya, serta bagaimana status pendidikan, kesehatan dan tempat tinggalnya. Tanpa satu data yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan pengungsi akan terus berjalan secara parsial,” ujarnya.
MPSI mengusulkan agar data pengungsi Papua menjadi bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar penyusunan program perlindungan, bantuan kemanusiaan, pemulihan, hingga reintegrasi masyarakat yang terdampak konflik.
Di sisi lain, pemerintah diminta tidak menerapkan standar pemutakhiran data secara seragam antara Papua dengan daerah yang memiliki infrastruktur digital lebih maju.
“Kondisi geografis Papua berbeda dengan Jawa. Jangan sampai standar administrasi yang sama diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan. Kampung-kampung yang belum memiliki jaringan internet tetap harus dapat masuk dalam sistem Satu Data Indonesia,” katanya.
Untuk daerah yang belum memiliki akses internet, MPSI mengusulkan metode pendataan manual atau sistem offline. Data dari petugas kampung nantinya dapat disinkronkan oleh petugas kabupaten atau distrik ketika melakukan kunjungan lapangan secara berkala.
MPSI juga mendorong integrasi antara sistem pendataan yang telah dibangun di Papua dengan sistem nasional. Gusli menilai sistem lokal dapat menjadi sumber penting untuk meningkatkan akurasi data masyarakat Papua selama memiliki standar, mekanisme verifikasi, dan perlindungan data yang jelas.
“Jangan setiap kali pemerintah pusat membuat sistem baru kemudian sistem yang sudah dibangun di daerah ditinggalkan. Yang diperlukan adalah interoperabilitas. Sistem nasional dan sistem daerah harus dapat saling membaca dan memperkuat,” ujarnya.
Libatkan Anak Muda Papua
Untuk memperkuat pengelolaan data di tingkat kampung, MPSI meminta pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal. Perguruan tinggi di Papua dinilai dapat dilibatkan dalam menyiapkan tenaga muda yang memiliki kemampuan di bidang pengelolaan data, teknologi informasi, pemetaan, dan verifikasi lapangan.
“Anak-anak muda Papua harus menjadi bagian utama dari proses ini. Mereka bukan hanya objek yang datanya dikumpulkan, tetapi harus menjadi pelaku yang mengelola dan menjaga data masyarakatnya sendiri,” katanya.
Gusli mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Menurutnya, pembangunan sistem administrasi berbasis data perlu menjadi bagian dari fondasi pemerintahan sejak awal pembentukan daerah.
“Daerah pemekaran memiliki kesempatan membangun sistem data sejak awal secara lebih terintegrasi. Jangan sampai pemekaran wilayah melahirkan banyak institusi, tetapi datanya tetap terpisah-pisah,” ujarnya.
Ia juga menekankan penggunaan kecerdasan buatan harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu, bukan menggantikan proses verifikasi manusia. Hal tersebut dinilai penting karena data yang dikelola dapat menyangkut identitas masyarakat adat, status sosial, konflik, pengungsian, serta hak dasar warga.
“Teknologi harus membantu negara mengambil keputusan yang lebih tepat, bukan justru menghasilkan keputusan yang merugikan masyarakat karena data yang keliru. Untuk Papua, human verification tetap penting,” katanya.
MPSI berharap penerapan UU Satu Data Indonesia dapat membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Papua. Menurut Gusli, integrasi data harus menghasilkan basis informasi yang akurat, terverifikasi, aman, dan dapat dimanfaatkan lintas kementerian serta pemerintah daerah.
“Satu Data Indonesia bukan sekadar persoalan teknologi. Ini menyangkut keadilan pelayanan negara. Kalau negara ingin menyelesaikan persoalan kemiskinan, konflik, pengungsian dan pembangunan Papua secara lebih terukur, maka negara harus terlebih dahulu memiliki data yang benar,” pungkasnya.












