by

Ditjenpas Papua Perkuat Layanan Dasar di Lapas Timika

Merauke – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah. Penguatan layanan tersebut mencakup pembangunan fasilitas poliklinik dan dapur hingga proses pengadaan ambulans.

Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Sutarno mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membahas sejumlah kebutuhan pelayanan di Lapas Timika, termasuk percepatan izin operasional klinik.

Sutarno menyebut izin operasional klinik menjadi salah satu hal penting agar pelayanan kesehatan bagi warga binaan dapat diberikan secara optimal.

“Hal ini agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar mereka dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, dilansir dari Antara, Kamis (8/10/2026).

Menurut Sutarno, kelengkapan dokumen kependudukan warga binaan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Dokumen tersebut dibutuhkan agar warga binaan dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Selain pelayanan dasar, pertemuan tersebut turut membahas kesiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait pelaksanaan pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

“Tidak hanya membahas pelayanan kesehatan, pertemuan juga mengupas kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya penerapan pidana non-kepenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” tuturnya.

Sutarno menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan tingkat kepadatan penghuni lapas. Namun, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dukungan tersebut antara lain diperlukan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, serta perangkat daerah dan instansi teknis lainnya. Kolaborasi diperlukan untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan kerja sosial maupun program pelatihan keterampilan bagi warga binaan.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Papua mengusulkan adanya gedung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Mimika. Saat ini, layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah tersebut masih berada dalam koordinasi Bapas Merauke.

“Kami juga mengusulkan pembentukan atau penyediaan gedung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mimika karena selama ini layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Mimika masih berada di bawah koordinasi Bapas Merauke,” katanya.

Menurut Sutarno, keberadaan Bapas di Mimika akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan pemasyarakatan yang selama ini masih terpusat melalui wilayah lain.

Dia menambahkan, Bapas Mimika juga diperlukan untuk memperkuat layanan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan kemasyarakatan, terlebih dengan akan diterapkannya ketentuan dalam KUHP baru.