Merauke – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Merauke kembali merilis daftar harga eceran barang kebutuhan pokok di wilayah tersebut.
Pendataan harga dilakukan oleh kontributor Dinas Perindagkop dan UKM, Sukmawati, dengan mengambil lokasi pemantauan di Pasar Wamanggu Merauke. Proses pendataan dilakukan secara langsung melalui pemantauan kondisi pasar sekaligus wawancara dengan para pedagang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIT.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu (16/9/2026), sejumlah harga kebutuhan pokok hasil industri di Pasar Wamanggu tercatat sebagai berikut:
* Gula pasir curah: Rp20.000 per kilogram
* Gula pasir kemasan premium: Rp25.000 per kilogram
* Minyak goreng premium: Rp28.000
* Tepung terigu: Rp15.000 per kilogram
Dalam pelaksanaannya, pemantauan harga mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Pendataan dilakukan dengan menerapkan prinsip integritas, akurasi, konsistensi, kontinuitas, dokumentasi, serta keandalan data.
Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke juga secara rutin memperbarui informasi harga eceran kebutuhan pokok setiap hari. Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan harga kebutuhan pokok melalui situs rri.co.id maupun aplikasi RRI News.












