Merauke – Pembangunan daerah dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan masyarakat adat. Ketua Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabi Mahuze, menilai keberadaan lembaga adat memiliki posisi penting dalam menjaga tatanan sosial, kebudayaan, sekaligus pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi.
Pandangan tersebut disampaikan Yohanis dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” yang digelar Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Bakesbangpol Merauke, Kamis (17/9/2026).
Yohanis menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah agar kelembagaan adat tetap memiliki posisi dan kewibawaan di tengah perubahan yang berlangsung akibat pembangunan.
“Penguatan kelembagaan adat dibutuhkan untuk menjaga keberadaan dan kewibawaan masyarakat hukum adat di tengah perubahan pembangunan. Ia berharap pemerintah daerah memberikan dukungan konkret terhadap penguatan dan pendampingan masyarakat adat Malind, khususnya masyarakat adat Kalai Woyu Maklew yang berada di Wanam”, katanya.
Menurut Yohanis, pelibatan masyarakat adat seharusnya dilakukan sejak proses pembangunan dirancang, bukan baru dilakukan ketika terjadi sengketa maupun persoalan sosial. Dengan demikian, lembaga adat dapat ikut memberikan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
“Program yang menyentuh masyarakat adat juga diharapkan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi sosial serta karakter budaya masyarakat setempat”, jelasnya.
Ia berpandangan bahwa pembangunan dan pelestarian adat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat diperkuat secara bersamaan ketika masyarakat adat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah penyediaan rumah adat. Bagi Yohanis, rumah adat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar bangunan. Tempat tersebut dapat menjadi pusat kegiatan kelembagaan, ruang untuk bermusyawarah, sekaligus wadah mempertahankan nilai-nilai budaya dan pengetahuan lokal.
“Keberadaan ruang tersebut penting untuk mendukung proses pewarisan pengetahuan kepada generasi berikutnya agar perubahan sosial dan pembangunan tidak membuat masyarakat kehilangan keterhubungan dengan sejarah serta identitas budaya”, urainya.
Selain penguatan kelembagaan, Yohanis meminta agar program pemberdayaan masyarakat adat dirancang sesuai karakter dan potensi setiap wilayah. Menurutnya, pendekatan yang berangkat dari kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan berpeluang memberikan manfaat yang lebih langsung.
Ia menilai masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari pelaku pembangunan. Dengan kelembagaan yang kuat, masyarakat tidak hanya menerima program pemerintah, tetapi juga dapat berperan dalam menjaga nilai budaya, menyampaikan kebutuhan, serta menentukan arah perubahan di wilayah mereka.
“Dengan pendekatan tersebut, pembangunan di Merauke diharapkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memberi ruang bagi identitas, pengetahuan lokal dan kelembagaan masyarakat adat untuk terus hidup dan berkembang”, pungkasnya.











