by

MPSI: Pembangunan Merauke Perlu Pahami Pengetahuan dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Merauke – Pembangunan di Kabupaten Merauke dinilai perlu memperhatikan pengetahuan, sejarah, serta ruang hidup masyarakat adat sejak tahap awal perencanaan. Penguatan masyarakat hukum adat tidak semestinya hanya dilakukan sebagai pendamping ketika pembangunan telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Riset Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) sekaligus akademisi Universitas Papua (UNIPA), Hendrik Arwam, dalam forum diskusi terpumpun “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).

Forum yang digelar MPSI tersebut membahas sejumlah aspek, mulai dari penguatan kelembagaan adat, pencatatan sejarah dan genealogis, pemetaan wilayah, keterlibatan masyarakat hingga perlindungan pengetahuan lokal.

Hendrik menjelaskan bahwa memahami masyarakat yang menempati dan memiliki hubungan dengan suatu wilayah merupakan bagian penting sebelum pembangunan dilaksanakan. Menurutnya, wilayah adat tidak sebatas hamparan tanah yang dapat ditentukan melalui peta, tetapi juga berkaitan dengan sejarah permukiman, relasi antarmarga, pengetahuan lokal dan cara masyarakat memanfaatkan ruang secara turun-temurun.

“Pembangunan akan lebih kuat ketika dimulai dengan memahami siapa masyarakat yang hidup di wilayah itu, bagaimana sejarahnya, bagaimana hubungan mereka dengan ruang, dan bagaimana keputusan adat dibentuk. Data sosial dan budaya itu sama pentingnya dengan data teknis pembangunan,” kata Hendrik.

Ia menambahkan, kebutuhan untuk memahami aspek sosial dan budaya semakin besar ketika suatu proyek pembangunan memiliki skala luas dan berpotensi mengubah akses masyarakat, pola pemanfaatan wilayah maupun kehidupan sosial.

Sebagai contoh, Hendrik merujuk pada kajian yang dilakukan MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab. Penelitian tersebut tidak hanya melihat kondisi geografis, tetapi juga menggali berbagai informasi melalui sejumlah metode.

“Berdasarkan Kajian MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab, misalnya, tidak hanya memetakan ruang secara geografis. Penelitian sepanjang Agustus-September 2026 juga menggunakan observasi, wawancara, FGD, musyawarah adat, penelusuran silsilah hingga telaah dokumen untuk memahami hubungan masyarakat dengan wilayahnya”, ucapnya.

Menurut Hendrik, penggunaan beragam sumber diperlukan karena kondisi masyarakat hukum adat tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu bentuk data. Peta, misalnya, dapat menunjukkan aspek spasial, tetapi belum tentu menggambarkan sejarah maupun dasar legitimasi suatu wilayah.

“Peta memberikan informasi spasial, tetapi tidak otomatis menjelaskan sejarah dan legitimasi. Sebaliknya, sejarah lisan juga perlu diperkuat melalui pembandingan antarsumber, bukti tempat dan mekanisme adat. Di sinilah riset berfungsi untuk mempertemukan berbagai bukti tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Peneliti MPSI bidang budaya dan bahasa Annas Fitrah Akbar memaparkan hasil pencatatan awal kajian di wilayah Mayo Bodol. Berdasarkan kajian tersebut, terdapat sedikitnya 12 marga yang tercatat dalam Struktur Adat Mayo Bodol, yaitu Gebze, Moiwend, Awabalik, Bilukande/Bilulande, Mahuze, Balagaize, Yolmen, Kahol, Samkakai, Kaize, Basik-Basik dan Ndiken.

“Namun data tersebut tetap ditempatkan sebagai bahan yang memerlukan pendalaman dan verifikasi pada masing-masing marga, bukan sebagai penetapan genealogis atau hak ulayat secara final”, katanya.

Annas menekankan bahwa proses dokumentasi perlu dilakukan secara hati-hati mengingat banyak pengetahuan mengenai sejarah, silsilah dan kebudayaan masyarakat masih diwariskan secara lisan. Saat pengetahuan tersebut dituangkan ke dalam dokumen, peta maupun basis data, terdapat kemungkinan satu versi kemudian dianggap sebagai informasi yang sudah final.

Karena itu, menurut Annas, masyarakat sebagai pemilik pengetahuan perlu tetap dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan koreksi. Mereka juga perlu memiliki kewenangan untuk menentukan informasi yang dapat dibuka dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Riset masyarakat adat bukan sekadar mengumpulkan cerita sebanyak-banyaknya. Yang lebih penting adalah memastikan sumbernya jelas, informasinya dapat ditelusuri, ada ruang koreksi, dan masyarakat tetap memegang kendali atas pengetahuan yang mereka miliki,” jelasnya.

Untuk memperkuat proses tersebut, kajian MPSI menggunakan pendekatan arsitektur bukti lima lapis yang meliputi aspek genealogis, historis, sosial-budaya, spasial dan administratif. Pendekatan ini digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis bukti sebelum informasi dimanfaatkan dalam pemetaan, pembahasan kebijakan maupun advokasi.

Menurut Annas, dokumentasi berbasis bukti juga dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Data yang tersusun secara baik dapat mempertemukan kebutuhan pemerintah terhadap informasi yang dapat diverifikasi dengan pengetahuan yang berkembang di tengah masyarakat adat.

“Ilmu pengetahuan harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hasil penelitian hanya berhenti di laporan, maka nilainya terbatas. Yang dibutuhkan adalah bagaimana data itu membantu memperkuat kelembagaan, mencegah konflik, menjaga pengetahuan lokal dan membuat kebijakan pembangunan semakin memahami masyarakat yang dilayaninya,” ujarnya.

Hendrik menilai pembangunan dan perlindungan masyarakat adat tidak harus diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling berseberangan. Sebaliknya, pembangunan dapat memiliki landasan sosial yang lebih kuat apabila masyarakat dilibatkan secara bermakna, pengetahuan lokal dihormati dan proses pengambilan keputusan terkait ruang hidup dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuannya bukan membuat pembangunan berhenti. Justru bagaimana pembangunan dapat berjalan dengan pengetahuan yang lebih baik, partisipasi yang lebih bermakna dan risiko konflik yang lebih kecil. Masyarakat adat harus tumbuh bersama pembangunan di wilayahnya,” pungkasnya.