by

Penggiat Budaya Dorong Dokumentasi untuk Perkuat Identitas Masyarakat Malind

Merauke – Pelestarian kebudayaan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat Malind. Penggiat budaya Malind, Agustinus Mahuze, mengatakan nilai, pengetahuan, sejarah, dan praktik budaya perlu terus dirawat agar identitas masyarakat adat tetap terjaga di tengah perubahan sosial.

Menurut Agustinus, perlindungan masyarakat hukum adat tidak dapat hanya berfokus pada kelembagaan atau wilayah adat. Berbagai pengetahuan dan nilai yang hidup dalam keseharian masyarakat juga merupakan bagian penting dari keberadaan masyarakat adat yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kalau kita berbicara tentang masyarakat hukum adat, kebudayaan tidak bisa dipisahkan. Di dalam budaya terdapat sejarah, pengetahuan, nilai, dan identitas yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Malind,” kata Agustinus dalam diskusi yang diselenggarakan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Ruang Pertemuan Bakesbangpol Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (17/9/2026).

Ia menilai pendokumentasian budaya perlu dilakukan secara lebih serius untuk menjaga pengetahuan yang selama ini diturunkan melalui tradisi lisan. Perubahan generasi dan perkembangan kehidupan masyarakat dapat membuat sejumlah pengetahuan lokal semakin sulit ditelusuri apabila tidak segera dicatat.

Agustinus menyebut sejumlah tokoh adat dan generasi tua masih menjadi sumber utama berbagai pengetahuan mengenai sejarah serta kebudayaan Malind. Karena itu, proses penggalian informasi tersebut dinilai perlu dilakukan sebelum sumber pengetahuan tersebut semakin terbatas.

“Banyak pengetahuan yang masih tersimpan dalam ingatan orang-orang tua kita. Ini harus segera digali dan dicatat, sehingga generasi muda tidak hanya mendengar cerita, tetapi memiliki sumber yang bisa dipelajari kembali,” katanya.

Menurutnya, pendokumentasian dapat dilakukan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Malind. Materinya antara lain sejarah, tradisi, nilai-nilai adat, pengetahuan lokal, serta praktik kebudayaan yang hingga kini masih dijalankan dalam kehidupan masyarakat.

Hasil pendokumentasian tersebut, lanjut Agustinus, tidak hanya berguna bagi masyarakat adat. Informasi mengenai kebudayaan lokal juga dapat membantu pemerintah dan akademisi memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi serta karakter masyarakat dalam menyusun program pembangunan.

“Dokumentasi budaya bisa menjadi jembatan antara masyarakat adat, pemerintah, dan akademisi. Dari sana kita bisa melihat kebutuhan pembangunan dengan lebih memahami kondisi serta karakter masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan,” jelasnya.

Agustinus menilai kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya setempat berisiko kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai kebudayaan lokal perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan maupun program pembangunan.

Ia juga melihat berbagai hasil pendokumentasian yang telah dilakukan sebagai fondasi awal yang dapat terus dikembangkan. Catatan tersebut dapat dilengkapi dengan penggalian pengetahuan baru sehingga nantinya membentuk sumber informasi yang lebih komprehensif mengenai kehidupan masyarakat Malind.

“Yang sudah didokumentasikan jangan berhenti sebagai arsip. Ini harus terus dikembangkan dan diwariskan, supaya pengetahuan tersebut tetap hidup dan bisa dipahami oleh generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Agustinus menambahkan, menjaga kebudayaan tidak sebatas menyimpan peninggalan dari masa lalu. Upaya dokumentasi juga berkaitan dengan keberlanjutan pengetahuan masyarakat, sehingga generasi Malind mendatang tetap dapat mengenali asal-usul, nilai, dan identitas mereka dalam menghadapi berbagai perubahan zaman.